secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Majalah Geotimes

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers
  • Kami Tim Pendamping penyintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Jakarta, LBH Apik Jakarta, ICJR, YLBHI dan SAFEnet yang dibentuk pada 3 Februari 2022, telah melakukan serangkaian proses pengumpulan bukti dan saksi atas kasus dugaan Kekerasan Seksual di kantor Geotimes pada tahun 2015. Temuan-temuan ini telah kami sampaikan kepada manajemen GeoMedia Group untuk ditindaklanjuti;
  • Temuan tersebut kemudian ditanggapi oleh GeoMedia dengan meminta penyintas melakukan pelaporan pidana;
  • Pada tanggal 4 Februari 2022, Tim Pendamping menerima email dari FG dengan Subjek “Pelaporan Tindakan Kekerasan Seksual”, yang pada intinya menyampaikan bahwa ia telah menerima pengaduan tindakan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku serta mengakui tidak mengambil langkah afirmatif yang cukup agar korban bisa memperoleh keadilan dan pemulihan;
  • Tim Pendamping kembali menerima email tertanggal 17 Maret 2022 dari FG terkait kesaksian FG atas tuduhan korban. Email tersebut merupakan pernyataan dan tidak meminta konfirmasi lanjutan kepada Tim Pendamping;
  • Di hari yang sama, Tim Pendamping juga menerima email dari Z, terkait kesaksian Z terhadap tuduhan korban. Email tersebut merupakan pernyataan dan tidak meminta konfirmasi lanjutan kepada Tim Pendamping;
  • Pada 25 Maret 2022, Koordinator Ekspedisi Indonesia Baru mengirimkan surat permohonan informasi terkait proses penanganan kasus dan Tim Pendamping membalas email tersebut dengan menjelaskan bahwa proses pengumpulan bukti sedang berlangsung;
  • Setelah surat dikirimkan kepada manajemen GeoMedia Group, pada 28 April 2022 Tim Pendamping juga mengirimkan surat melalui email kepada Koordinator Ekspedisi Indonesia Baru berisi Perkembangan Temuan Tim Pendamping;
  • Kami memahami bahwa kasus ini menyita perhatian publik. Namun, prioritas kami adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan dan keadilan. Untuk mencapai hal itu, dibutuhkan waktu dan proses yang tidak mudah. Kami juga berfokus pada pengumpulan bukti mengingat kasus ini telah terjadi pada tahun 2015;
  • Penting untuk kami juga menyampaikan bahwa kondisi dari penyintas saat ini mempengaruhi keseluruhan proses. Penyintas mengalami tekanan psikologis akibat menerima berbagai intimidasi berupa direct message (DM) yang berisi perintah untuk melakukan bunuh diri, dianggap delusional, dan pesan menyudutkan lainnya.
  • Korban juga merasa terintimidasi dengan adanya upaya peretasan perangkat digitalnya yang kemudian berhasil dipulihkan atas bantuan SAFEnet.
  • Tim Pendamping sedang mempertimbangkan beberapa opsi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini. Seiring dengan proses tersebut dan dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kami meminta publik untuk memberikan dukungan dengan menciptakan ruang yang aman bagi penyintas.

 

Jakarta, 25 Mei 2022

 

Narahubung:

LBH Pers                    : 082146888873

LBH Apik Jakarta      : 081388822669

AJI Jakarta                 : 081935007007

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan