Rilis Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi
Jakarta, 20 Mei 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus, korban serangan air keras sekaligus advokat publik dan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Permohonan ini diajukan untuk menguji adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) serta penghentian penyidikan secara terselubung yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam pengusutan kasus penyerangan yang dialami Andrie Yunus.
Permohonan praperadilan diajukan untuk mendorong proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/SatReskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) KUHP.
Sudah lebih dari dua bulan sejak peristiwa penyerangan terjadi, proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, transparan, dan akuntabel. Alih-alih mengusut tuntas pelaku dan memastikan kepastian hukum bagi korban, Polda Metro Jaya justru mempertontonkan inkonsistensi informasi, ketidakjelasan kewenangan penanganan perkara, hingga dugaan pengalihan tanggung jawab secara tidak sah kepada Puspom TNI.
Dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa perkara telah “dilimpahkan” ke Puspom TNI, serta pada tanggal 1 April 2026 Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyampaikan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenangan penyidik “sudah sampai disitu”. Namun dalam SP2HP tertanggal 13 April 2026, Polda Metro Jaya justru menyebut hanya melakukan “penyerahan barang bukti” kepada Puspom TNI. Dua pernyataan tersebut saling bertentangan dan memperlihatkan carut-marut penanganan perkara.
Padahal sebelumnya kepolisian telah menyampaikan kepada publik bahwa mereka telah mengantongi rekaman CCTV, mengidentifikasi terduga pelaku, hingga mempublikasikan inisial pihak yang diduga terlibat. Namun seluruh klaim tersebut saat ini tidak ditindaklanjuti dengan keseriusan penyidikan yang transparan.
Praperadilan merupakan upaya konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, menjamin hak korban atas keadilan, serta mencegah praktik impunitas. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah tidak hanya melanggar prinsip negara hukum, tetapi juga bertentangan dengan hak atas kepastian hukum dan peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Melalui permohonan ini, Kami meminta kepada Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa:
Praperadilan ini bukan semata soal prosedur hukum, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan dan menolak impunitas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat secara sewenang-wenang menunda, membiarkan, ataupun mengaburkan proses penyidikan dalam perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus.
Jakarta, 20 Mei 2026
Tim Advokasi Untuk Demokrasi
Narahubung: