Rabu, 22 Juli 2026 kelompok korban moderasi konten yang berasal dari perwakilan koalisi masyarakat sipil menyerahkan dokumen Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Agung. Para Pemohon merupakan korban moderasi konten (access blocking/takedown) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai Pemohon I, Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) sebagai Pemohon II, PT Citra Puan Berdikari (Magdalene.co) sebagai Pemohon III, dan PT Mitra Konten Komunikasi (Project Multatuli) sebagai Pemohon IV. Para Pemohon menyerahkan dokumen permohonan beserta sejumlah alat bukti pendukung bersama dengan Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR), yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM dan SAFEnet. Permohonan ini diajukan karena sejumlah ketentuan dalam PP 71/2019 dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas informasi di ruang digital.
Permohonan Uji Materi ini dilatarbelakangi meningkatnya praktik moderasi konten yang menyasar ekspresi yang sah dan kritik dari masyarakat terhadap Program Pemerintah serta take down terhadap sejumlah karya jurnalistik. Ketiadaan batasan yang jelas terhadap Tata Kelola Moderasi konten berdampak kepada masyarakat yang sering kali mengkritik pemerintah atau media daring. Koalisi mencatat sejumlah praktik pemutusan akses dan moderasi konten yang menjadi dasar permohonan, di antaranya:
Adapun pasal yang diuji oleh para Pemohon adalah ketentuan Pasal 95, Pasal 96 huruf (a) dan Pasal 96 huruf (b) PP 71/2019:
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa praktik pemutusan akses yang selama ini dijalankan berdasarkan PP 71/2019 telah menimbulkan korban nyata, mulai dari individu, media, hingga platform yang kontennya diblokir tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui Permohonan Uji Materi ini Para Pemohon berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan sejumlah ketentuan Pasal PP 71/2019 yang diuji dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jakarta, 22 Juli 2026
Koalisi TAKDIR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Project Multatuli, Magdalene.co, Remotivi
Narahubung
advocacy@lbhpers.org
info@safenet.or.id