secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan perkara Andrie Yunus, Polda Metro Jaya wajib melanjutkan proses hukum sampai tuntas

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Jakarta, 2 Juni 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait penanganan berlarut-larut tanpa alasan yang sah (undue delay) dan penghentian penyidikan secara terselubung pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sebagaimana yang ditangani pada Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan Termohon, yakni Kapolda Metro Jaya cq, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum pada perkara sebagaimana dimaksud tersebut.

Berikut sejumlah catatan penting yang terdapat dalam putusan permohonan praperadilan:

Pertama, pada kesempatan sebelumnya, Termohon yang diwakili oleh Biro Hukum Polda Metro Jaya mengajukan eksepsi dengan mendalilkan bahwa permohonan praperadilan pada perkara ini bersifat prematur. Menurut Termohon, rentang waktu penanganan perkara masih relatif singkat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penundaan yang tidak beralasan. Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini menolak dalil eksepsi Termohon. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu pengajuan permohonan praperadilan, sehingga tidak terdapat dasar hukum yang menyatakan permohonan a quo bersifat prematur. Hakim juga menegaskan bahwa korban dalam hal ini Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum yang sah dan dirugikan dalam perkara tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, sehingga berhak mengajukan permohonan praperadilan.

Kedua, Hakim memberikan perhatian khusus terhadap pernyataan resmi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang disampaikan pada 31 Maret dan 1 April 2026 silam mengenai pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Hal tersebut menimbulkan miskomunikasi dan kebingungan bagi korban serta masyarakat mengenai status penanganan perkara yang sebenarnya. Di satu sisi, Termohon dalam persidangan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak pernah dihentikan. Namun di sisi yang lain, pernyataan resmi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya justru menyatakan bahwa kewenangan Kepolisian telah berakhir setelah pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI. Hakim menyebut terdapatnya ketidaksinkronan dalam institusi Termohon yang berkontribusi terhadap munculnya ketidakpastian hukum bagi korban.

Ketiga, meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan bahwa telah terjadi undue delay dalam perkara ini, melalui putusannya, hakim mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang menunjukkan pentingnya memastikan perkara ini diusut secara tuntas dan menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan lebih dari jumlah pelaku yang telah diproses dan adanya kepentingan publik yang besar untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, Termohon harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga terdapat kejelasan mengenai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. Hakim juga menekankan bahwa penegakan hukum harus diorientasikan untuk mewujudkan keadilan sosial (social justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan hukum (legal justice), serta menjadi bagian dari agenda reformasi penegakan hukum yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai pelindung seluruh warga negara.

Sejalan dengan hal tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ini pada pokoknya bertujuan untuk menguji tindakan Termohon yang secara nyata telah membiarkan proses penanganan perkara terhenti tanpa dasar hukum yang sah. Putusan ini juga menunjukkan pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan maupun kelalaian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu, putusan ini juga memperkuat legitimasi keberatan yang selama ini disampaikan korban terkait stagnasi penanganan perkara, sekaligus menjadi dorongan agar proses penegakan hukum atas kasus ini dapat dijalankan secara tuntas, transparan, dan berada di bawah yurisdiksi peradilan umum.

Untuk itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak:

  1. Polda Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses penyidikan sebagaimana yang diperintahkan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan tuntas tanpa penundaan dan tanpa alasan apa pun yang dapat menghambat pencarian keadilan bagi korban (access to justice). Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum sekaligus cerminan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada korban, masyarakat dan prinsip negara hukum;
  2. Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan penelitian independen dari YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta yang berisi dugaan keterlibatan lebih dari 4 (empat) orang pelaku lapangan, hingga mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, dari yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membantu, maupun mendanai operasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus;
  3. Polda Metro Jaya segera menyampaikan perkembangan penyidikan kepada korban dan publik secara berkala. Tidak boleh ada lagi ketidakjelasan, saling lempar kewenangan, maupun informasi yang menimbulkan kebingungan mengenai status penanganan perkara;
  4. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan lembaga-lembaga pengawas terkait turut mengawasi pelaksanaan putusan

ini guna memastikan proses hukum berjalan efektif, independen, dan bebas dari intervensi.

Hormat kami,

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Narahubung:

  1. M. Nabil Hafizhurrahman – LBH Jakarta
  2. Wildanu Guntur – LBH Pers
  3. Dimas Bagus Arya – KontraS
Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan