Jakarta, 19 Mei 2026 – Angkatan Laut Israel kembali melakukan intersepsi terhadap armada sipil Global Sumud Flotilla 2.0. yang sedang menuju Gaza untuk membawa bantuan kemanusiaan. Hingga saat ini, penyelenggara misi menyatakan bahwa 41 dari 54 kapal dalam armada tersebut telah dicegat di kawasan Mediterania Timur, sementara sejumlah kapal lain masih melanjutkan pelayaran menuju Gaza. Armada ini membawa 426 peserta dari 39 negara dan berangkat dari Turki sebagai bagian dari upaya sipil internasional untuk menembus blokade serta membuka akses bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
Dalam rombongan tersebut terdapat warga negara Indonesia, termasuk jurnalis yang sedang menjalankan kerja peliputan. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa terdapat sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia pada misi Global Sumud Flotilla 2.0., lima WNI dilaporkan telah ditangkap militer Israel, sedangkan empat WNI lainnya masih berada di dua kapal berbeda di sekitar perairan Siprus dan tetap menghadapi risiko intersepsi. Sejumlah jurnalis Indonesia yang terkonfirmasi berada dalam misi tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, serta Rahendro Herubowo dari iNews.
Merespons situasi tersebut, LBH Pers memandang bahwa intersepsi dan penangkapan terhadap jurnalis, relawan kemanusiaan, dan awak sipil Global Sumud Flotilla tidak dapat diperlakukan sebagai peristiwa keamanan laut biasa. Peristiwa ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni perlindungan warga sipil, keselamatan jurnalis, kebebasan pers, serta hak publik internasional untuk memperoleh informasi mengenai krisis kemanusiaan di Gaza. Ketika kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan dicegat dan awaknya ditahan, terlebih di wilayah yang dilaporkan sebagai perairan internasional, maka yang terhalang bukan hanya mobilitas para relawan, melainkan juga kerja pemantauan independen terhadap situasi kemanusiaan.
Kehadiran jurnalis dalam misi kemanusiaan memiliki fungsi publik yang tidak dapat diabaikan. Jurnalis hadir untuk mendokumentasikan fakta, memverifikasi informasi, dan menyampaikan kepada publik mengenai situasi yang kerap tertutup oleh pembatasan akses, propaganda, dan kekerasan bersenjata. Dalam konteks Gaza, kerja jurnalistik menjadi semakin penting karena akses informasi independen terhadap kondisi warga sipil berada dalam tekanan yang sangat berat. Karena itu, penangkapan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan harus dibaca sebagai tindakan yang berpotensi menghambat hak publik atas informasi dan mempersempit ruang akuntabilitas atas krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Dalam hukum humaniter internasional, jurnalis yang menjalankan kerja profesional di wilayah konflik harus ditempatkan dalam kategori warga sipil, bukan kombatan. Posisi ini bertumpu pada principle of distinction, yaitu aturan dasar yang mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan kombatan dan warga sipil dalam setiap operasi militer. Pasal 48 Protokol Tambahan I pada konvensi Jenewa 1949 mengatur bahwa operasi militer hanya boleh diarahkan kepada sasaran militer. Sejalan dengan itu, Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan misi profesional berbahaya di daerah konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil dan dilindungi sebagai warga sipil, sepanjang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. Karena itu, penahanan terhadap jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla tidak dapat dilepaskan dari persoalan perlindungan warga sipil dan kebebasan pers dalam konflik bersenjata. Tindakan semacam ini berisiko mengaburkan batas antara jurnalis dan kombatan, sekaligus menimbulkan efek gentar terhadap peliputan independen atas krisis kemanusiaan di Gaza.
Tindakan tersebut juga harus dilihat dalam kerangka hak asasi manusia. Penahanan terhadap awak sipil dan relawan kemanusiaan menimbulkan persoalan serius terhadap hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak untuk bebas dari penahanan sewenang-wenang, serta hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi. Hak-hak tersebut dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 9 dan Pasal 19. Dalam situasi ketika para jurnalis dan relawan tidak membawa senjata serta berada dalam misi kemanusiaan, pembatasan terhadap kebebasan mereka harus diuji secara ketat dari sisi legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
LBH Pers mencatat bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengecam tindakan Israel, memantau kondisi WNI, dan melakukan koordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di kawasan untuk menyiapkan langkah perlindungan, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan dukungan medis apabila diperlukan. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengecam penahanan terhadap jurnalis Indonesia dan menegaskan bahwa kerja jurnalistik dalam situasi krisis harus dihormati serta diberi ruang aman. Namun, respons awal tersebut belum cukup apabila tidak segera diikuti dengan langkah penyelamatan yang konkret, terukur, dan terbuka kepada publik.
Ketiadaan hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel memang menghadirkan hambatan tersendiri. Akan tetapi, hambatan itu tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk menurunkan standar perlindungan terhadap warga negaranya. Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk mengupayakan akses informasi, memastikan kondisi fisik dan psikologis para WNI, menjamin akses komunikasi dengan keluarga, serta mendorong pembebasan dan pemulangan melalui jalur diplomatik, hukum, dan kemanusiaan yang tersedia. Dalam keadaan seperti ini, perlindungan WNI tidak cukup dinyatakan sebagai prioritas. Ia harus terlihat dalam tindakan yang dapat diuji.
Atas dasar itu, LBH Pers mendesak:
Penangkapan terhadap jurnalis dan relawan Global Sumud Flotilla bukan hanya serangan terhadap individu yang berada di atas kapal. Tindakan tersebut juga merupakan serangan terhadap kerja jurnalistik, hak publik atas informasi, dan solidaritas kemanusiaan bagi warga sipil Gaza. Dalam situasi krisis, dunia membutuhkan akses bantuan dan saksi independen, bukan pembungkaman terhadap mereka yang berupaya membuka jalur kemanusiaan dan menyampaikan fakta kepada publik.