secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Diseminasi Policy Brief: Dampak Operasionalisasi AI terhadap Ekosistem Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers 

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Pers Rilis 

Jakarta, 4 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Policy Brief “Dampak Operasionalisasi AI terhadap Ekosistem Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers”. Kegiatan Diseminasi ini dihadiri oleh akademisi, jurnalis dan kelompok Masyarakat sipil di antaranya Dewan Pers, AMSI, Wikimedia Foundation, LBH Jakarta, SINDIKASI, AJI Indonesia, SUAKA, PIKAT Demokrasi, LBH Apik Jakarta, CfDS UGM, Engage Media, dan sebagian undangan dari umum. 

Kegiatan diseminasi ini dibuka dengan sambutan dari Direktur LBH Pers – Mustafa yang menyampaikan Perkembangan AI yang pesat yang berdampak langsung terhadap ekosistem ekspresi dan kemerdekaan Pers menjadi fokus dalam policy brief ini. “Dampak operasionalisasi AI terhadap ekosistem Pers salah satu yang paling signifikan adalah kemunculan AI overview yang kemudian berdampak langsung pada Perusahaan Media. Sedangkan yang keuda terkait integritas informasi, bahwa adanya AI ini ketika tidak ada kontrol, tidak ada penguatan regulasi atau etika penggunaan AI juga kemudian mendorong permasalahan disinformasi. Kita sering melihat kasus-kasus yang kemudian AI digunakan untuk atau AI secara sadar atau tidak sadar menyebarkan disinformasi.” ungkap Mustafa Direktur LBH Pers. 

Kegiatan diseminasi dimulai dengan materi paparan dari salah satu Tim Penulis yakni Hengke Yunkins. “Tidak bisa dipungkiri, isu yang paling krusial adalah adalah AI atau algoritma dan platform mengubah banyak secara fundamental, mengubah cara informasi mengalir, siapa yang mengendalikannya, dan juga siapa yang mendapatkan manfaat penuh dari informasi tersebut. Dan dua hal ini juga mempengaruhi mengenai satu informasi dan juga krisis keberlanjutan bisnisnya.

Kontrol informasi ini tidak proporsional jadi menyebabkan juga suatu dampak yang kurang fair dan bisa dibilang kalau mengenai media antara tanggung jawab platform dan juga tanggung jawab perusahaan media sendiri. Di mana media punya suatu standar khusus, tapi platform yang mengontrol arus informasi saat ini tidak memiliki standar tersebut. Dan juga hal ini berpengaruh kepada krisis penyusutan bisnis. Dengan beberapa fitur AI yang ada saat ini di platform, contohnya seperti AI Overview dan sejenisnya, bahkan yang terbaru adalah mereka bisa menulis ulang judul dari artikel yang teman-teman tuliskan. Itu mempengaruhi berita itu apakah ditelusuri penuh oleh user, end-user, atau tidak.

Temuan dan hasil, kita memakai framework two-dimensional framework dalam hal ini. Satu dimensi editorial dan juga bisnis. Produksi konten AI yang menyerupai karya jurnalistik dan ini bukan terjadi di Indonesia saja tapi sudah sangat global sekali. Secara editorial yang mempengaruhi operasional jurnalisme adalah ada suatu erosi standar verifikasi. Kita bisa lihat juga di banyak artikel dan lainnya, banyak juga referensi dan lain-lainnya yang ternyata fiktif, tidak ada, dibuat-buat. Pengutamanya juga terhadap bisnis, konsentrasi platform menjadi sangat besar. Ini bukan masalah AI Overview aja, tetapi kita bisa lihat di mana para editor di perusahaan media berusaha meng-adjust judul atau pemecahan berita menjadi beberapa konten sehingga bisa mengikuti standar yang lebih profitabel dan bisa mempengaruhi algoritmanya untuk menjadi lebih kuat diamplifikasi di platform-platform tersebut.” Ungkap Hengke. 

Penanggap pertama Bpk. Dahlan Dahi selaku Ketua Komisi Digital dan Sustainability marespon perbedaan signifikan antara AI dan Internet. AI sistem yang dirancang meniru kemampuan berpikir manusia, berbeda dengan mesin pencari seperti Google karena AI menghasilkan informasi baru. Informasi yang dihasilkan AI dapat memengaruhi keputusan fundamental manusia (politik, kebutuhan sehari-hari). Karya jurnalistik perlu dilindungi melalui rezim hak cipta, termasuk dalam revisi UU Dewan Pers (dengan skema seperti LMK).  Belum ada kerangka hukum yang jelas terkait AI sebagai tools yang menghasilkan teks. Karya jurnalistik merupakan bentuk ekspresi/deskripsi, bukan sekadar fakta. AI sering tidak transparan, termasuk dalam pembuatan kesimpulan tanpa metode yang jelas (contoh: deepfake dan output AI). Pergeseran penggunaan tenaga kerja ke teknologi cost. 

Penanggap selanjutnya adalah Bpk. Amrie Hakim dari Hukum Online menyampaikan bahwa AI dapat diposisikan sebagai sumber revenue perusahaan media, dan produk Karya cipta jurnalistik. Pengaturan AI sebagai lisensi masih menjadi pekerjaan besar. AI sebagai tools dapat meningkatkan produktivitas, terutama di backoffice media. Perlu langkah cepat seperti Perppu dan Litigasi strategis. 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan