secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Amicus Curiae Perkara 344/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL : Serangan Digital Ancaman bagi Pers dan Demokrasi

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Amicus Curiae dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat  Muhammad Akbar Wijaya melawan PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai Tergugat, Meta Platforms Inc sebagai Turut Tergugat I, serta Telegram Messenger Inc sebagai Turut Tergugat II.

Jakarta, 2 November 2023 – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengajukan pendapat sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara : 344/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. antara Penggugat Muhammad Akbar Wijaya dengan PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai Tergugat, Meta Platforms Inc sebagai Turut Tergugat I, serta Telegram Messenger Inc sebagai Turut Tergugat II.

Sebelumnya, pada tanggal 24 September 2022, Muhammad Akbar Wijaya, seorang jurnalis yang bekerja dengan Narasi.tv, menjadi korban peretasan yang mengakibatkan hilangnya akses ke akun WhatsApp dan Telegram-nya. Peretasan ini merugikan dirinya untuk berkomunikasi dan menjalankan tugas jurnalistiknya. Muhammad Akbar Wijaya mengalami pelanggaran hak-haknya, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai seorang jurnalis.

Pada tanggal 25 September 2022 Muhammad Akbar Wijaya menghubungi layanan konsumen yang disediakan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), sebagai upaya konfirmasi atas peristiwa peretasan tersebut. akan tetapi tidak mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang diinginkan. kemudian juga menghubungi Tergugat I dan Tergugat II namun hasilnya sama.

Bahwa atas peristiwa tersebut, Muhammad Akbar Wijaya mengalami kerugian karena pelanggaran atas hak perlindungan pribadi serta hak atas rasa aman dan perlindungan ancaman dari ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Selain itu, perbuatan PT Telekomunikasi Selular, pemblokiran yang dilakukan oleh Meta Platforms Inc serta adanya pihak lain yang telah masuk ke akun Telegram miliknya, Muhammad Akbar Wijaya mengalami kerugian materiil dan immateriil karena tidak dapat menggunakan nomor telepon dan akun  untuk kepentingan pribadi maupun dalam pekerjaannya sebagai jurnalis.

Untuk itu, PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Meta Platforms Inc, dan Telegram Messenger Inc telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Muhammad Akbar Wijaya karena telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak sebagai jurnalis serta pelanggaran hak-hak sebagai pengguna Internet, khususnya hak kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan pers, dan hak atas internet yang aman. Oleh karena itu, Tergugat dan Turut Tergugat I dan II harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Maka  Lembaga Bantuan Hukum Pers memberi masukan agar Pengadilan memutuskan:

  1. Tergugat, yaitu PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Turut Tergugat I, yaitu Meta Platforms Inc, dan Turut Tergugat II, yaitu Telegram Messenger Inc, dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Menuntut hak-hak Muhammad Akbar Wijaya agar sepenuhnya dipulihkan, sehingga Tergugat dan Turut Tergugat I dan II harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

secretariat@lbhpers.org

(021) 7918348

Silakan unduh dokumen Amicus Curiae di sini!

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan