secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Dua Kali Hentikan Penyidikan Teror Bom terhadap Jurnalis Victor Mambor, Polsek Jayapura Utara Tidak Profesional

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBH Pers, Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua dan AJI Indonesia:

Polsek Jayapura Utara, Provinsi Papua, kembali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor pada 1 Maret 2024. Penghentian untuk kedua kali ini, memperkuat impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Papua.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan bernomor SPPP/8/III/2024/Reskrim itu diterima Victor Mambor pada 18 Maret 2024. Polsek Jayapura Utara beralasan kasus itu dihentikan karena tidak termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti. SP3 itu janggal karena terbit di hari yang sama saat Victor Mambor diperiksa sebagai saksi korban.

Penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Victor pertama kali diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023. Victor bahkan baru mengetahui kasusnya dihentikan setelah menerima surat dari Komnas HAM Perwakilan Papua yang menerima penjelasan dari Polda Papua bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

Setelah mendapat surat dari Komnas HAM, Victor Mambor dan pendamping hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, mengirimkan surat ke Polsek Jayapura Utara pada 22 November 2023. Surat tersebut untuk meminta agar Polsek Jayapura Utara memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan teror bom yang terjadi pada 23 Januari 2023.

Berdasarkan surat tersebut, penyidik Polsek Jayapura Utara membantah telah menghentikan kasus itu karena penyidikan masih berlangsung. Victor Mambor kemudian menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk memberikan kesaksian sebagai korban pada 1 Maret 2024. Namun yang mengejutkan, SP3 ternyata diterbitkan di tanggal yang sama.

“Pengungkapan kasus ini cukup lamban, SP3 yang dikeluarkan juga terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” kata pengacara publik Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Andi Astriyaamiati Al.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan tindakan Polsek Jayapura Utara itu tidak profesional lantaran dalam proses penyidikan sejak 1 Mei 2023 telah ditemukan bukti-bukti yang cukup dan sah. Hasil laboratoris kriminalistik juga menguatkan bahwa barang bukti berupa 14 bungkus sampel plastik, positif mengandung senyawa kimia yang mudah meledak (explosive) dan mudah terbakar. Barang bukti lain berupa 27 bungkus sampel kapas juga positif mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar. Selain itu, Reskrim Polsek Jayapura Utara telah memeriksa 6 orang saksi termasuk saksi pelapor dan satu saksi ahli, serta dua video CCTV yang merekam pelaku.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ika Ningtyas mengatakan terbitnya SP3 untuk kedua kali itu makin menegaskan bahwa Polsek Jayapura Utara tidak memiliki komitmen terhadap kebebasan pers. SP3 itu membuat pelaku kejahatan terhadap jurnalis bebas berkeliaran dan meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jurnalis di Papua.

“Selama ini kebebasan pers di Tanah Papua cukup rendah. Dihentikannya kasus teror bom mengkhawatirkan bagi masa depan kebebasan pers di Papua,” kata Ika.

Seperti telah diketahui, teror bom di samping rumah jurnalis senior Papua, Victor Mambor di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, terjadi pada 23 Januari 2023 dini hari. Usai kejadian, Victor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayapura Utara dan Polresta Jayapura Kota. Laporan Victor Mambor di Polsek Jayapura Utara didampingi oleh AJI Jayapura.

Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers, Perkumpulan Bantuan Hukum Pers (PBHP) Tanah Papua dan AJI Indonesia mendesak:

1. Kepala Polri dan Polda Papua mengevaluasi kinerja Polsek Jayapura Utara dan segera mengungkap dalang di balik teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor.

2. Presiden RI untuk menjamin keselamatan jurnalis yang meliput di Papua dan menghentikan budaya impunitas dengan memerintahkan aparat hukum mengusut seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pernah terjadi di Papua secara independen dan transparan.

Hotline:
LBH Pers: 082146888873
AJI Indonesia: 08111137820

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan