Jakarta – Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia yang terdiri dari HUMA, ELSAM, Gemawan, Walhi, dan LBH Pers mengadakan audiensi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria di Kantor Kementerian Kominfo, Senin, 4 Maret 2024.
Audiensi ini ditujukan untuk menggali informasi terkait Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berkonsultasi terkait Pendampingan Kasus yang sedang dilakukan oleh PILNET dan LBH Pers dalam kasus No. 14/Pid.Sus/2024/PN JPA atas nama Daniel Fritz Maurits Tangkilisan.
Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, merupakan pejuang lingkungan hidup yang secara hukum wajib dilindungi sebagaimana perintah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan sebelumnya, PILNET dan LBH Pers telah menyampaikan dalam Nota Keberatan (Eksepsi) yang menunjukkan bahwa Sdr. Terdakwa merupakan Pejuang Pembela Lingkungan Hidup. Namun, Majelis Hakim tidak menyebut sama sekali pertimbangan bahwa Sdr. Daniel adalah Pejuang Lingkungan Hidup dalam Pertimbangan Hukum Putusan Sela-nya.
Sehingga kesempatan berharga ini, PILNET dan LBH Pers selaku kuasa huk
um mengkonfirmasi pemberlakuan dakwaan terhadap Daniel melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wamen Kominfo menyampaikan “UU ITE ini perlu dimaknai secara menyeluruh dan komprehensif. Dalam memaknai pasal perpasal perlu ditelaah lebih lanjut dan dianalisa secara mendalam sehingga tidak ada multitafsir dan penafsiran yang salah.”
Audiensi ditutup dengan kesediaan Kominfo menjadi saksi ahli dalam perkara Daniel. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 dan 6 Maret 2024, kemudian pemeriksaan saksi fakta dari pihak Daniel pada 7 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jepara.
#DukungPejuangLingkunganHidup
#TolakKriminalisasiAktivisLingkunganHidup
#TolakKriminalisasiUUITE