Nama | Muh Asrul |
Kasus | UU ITE |
Kota Asal | Makassar |
Selasa, 23 November 2021, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo memutuskan jurnalis berita.news Muhammad Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.
Asrul merupakan satu dari sekian banyak jurnalis yang harus menjalani vonis hakim karena menulis berita. Dia dituntut karena mempublikasikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemerintah Kota Palopo. Karena berita itu, Asrul disangkakan oleh Polda Sulsel dengan pasal berlapis, yakni tuduhan penyebaran berita bohong (Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946); penyebaran informasi bermuatan kesusilaan (Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU ITE); dan pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE).
Dua pasal dakwaan pertama dan kedua diketahui memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat objektif untuk dapat dilakukan penahanan. Pada awal penetapan tersangka , Asrul langsung ditahan oleh Polda Sulsel sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Penahanan itu merupakan hak subjektif penyidik.
Namun selama tahap penuntutan, jaksa hanya mendakwa Asrul dengan pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Selanjutnya dalam putusan, majelis hakim menilai pasal terakhir saja yang dianggap memenuhi unsur pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Terlepasa dari putusan majelis hakim terhadap Asrul, Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh UU Pers untuk menilai produk pers dan mengupayakan penyelesaian sengketa pers telah mengeluarkan penilaian tertulis pada 10 Februari 2020.
Dewan Pers menyatakan bahwa ketiga tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memroses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017.
Setelah melalui persoalan hukum, Asrul tetap berjuang bersama kawan- kawan se profesi dan jaringan masyarakat sipil seperti Aziz Dumpa dibawah naungan LBJ Makassar, bersama Ade Wahyuddin dari LBH Pers Jakarta, SafeNet PAKU ITE Muh Arsyad dan Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi Upi Asmaradhana, yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers.
Majelis hakim tingkat pertama memutus demikian. Tim kuasa hukum mengajukan upaya banding tetapi putusan tak berubah. Perlawanan untuk keadilan dan kemerdekaan pers terus dilakukan hingga kasasi. Sayang, Mahakamah Agung juga menguatkan putusan pengadilan judex factie.
Semoga perjuangan selama ini selalu panjang umur hingga mendapatkan Kemerdekaan pers.
Tidak ada perlawanan yang sia-sia. Seperti kata Nyai Ontosoroh dalam novel Bumi Manusia, karya Pramoedya Ananta Toer:
“Kita sudah melawan, Nak, Nyo, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.”
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun putusan majelis ini jelas menjadi pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam pertimbangan hakim yang dibacakan, menegaskan berita.news merupakan media berbadan hukum PT. Aurora Media Utama dan telah memenuhi ketentuan standar perusahaan pers yang diatur dalam UU Pers. Majelis hakim juga sekaligus menolak dakwaan jaksa yang menyebut berita yang ditulis Asrul dilakukan pada saat berita.news sebelum adanya badan hukum, 10 Mei 2019.
Menurut Majelis Hakim pengesahan badan hukum di Kemenkumham hanya terkait dengan tanggung jawab perdata atas perbuatan-perbuatan hukum para pendiri dalam mengelola perusahaan yang memiliki konsekuensi berbeda sebelum dan sesudah disahkan, dan selain pengesahan tersebut telah dalam proses pengajuan, badan hukum PT. Aurora Media Utama telah berdiri pada tanggal 15 April 2019.
Selanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers.
Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan.
Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik.
Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut berita-berita yang menjadi pokok perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Akan tetapi berita-berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan memuat opini yang cenderung menghakimi.