Dilansir dari Website Resmi DPR-RI Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah yang telah diusulkan sejak 19 November 2024 yang lalu. Berdasarkan Naskah Akademik yang dipublikasikan melalui website DPR-RI, rencana penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi potensi perang antar Negara yang tidak lagi menggunakan cara perang tradisional melainkan melalui ancaman pada ruang siber. Dimana ancaman tersebut dapat dilakukan oleh aktor-aktor non Negara yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan suatu Negara misalnya individu hacker, kelompok hacker, kegiatan para hacker, non-government organization (NGO), dan sektor swasta (seperti internet companies and carries, security companies) yang dapat mengancam pertahanan dan kedaulatan Negara. Meski mengutip sejumlah riset dan penelitian internasional, namun dokumen naskah akademik tersebut sama sekali tidak menyajikan data konkrit perihal praktik serangan siber yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara.
Berikut beberapa catatan kritis Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) terhadap Prolegnas RUU KKS:
Pertama, Naskah Akademik RUU KKS sama sekali tidak menyinggung perihal Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi pada tahun 2024 yang lalu. Alih-alih melakukan evaluasi dan assesment terhadap tindakan serangan siber terhadap pusat data nasional yang dirasakan langsung oleh masyarakat, Pemerintah secara gegabah menggulirkan sebuah produk perundang-undangan yang tidak menjawab kebutuhan publik.
Kedua, Naskah Akademik RUU KKS tidak dapat menunjukkan secara faktual urgensitas atas penyusunan RUU KKS. Naskah RUU KKS dan perkembangan perihal penyusunan RUU KKS yang telah masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah hingga saat ini tidak tersedia dalam website resmi DPR-RI. Draft terakhir yang beredar menuai penolakan dari masyarakat sipil karena substansinya mengatur perihal keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sipil dan penanganan perkara siber. LBH Pers menilai hal ini menunjukkan watak rezim dalam menciptakan militerisasi ruang sipil yang semakin nyata. Selain itu, Naskah Akademik RUU KKS juga memandatkan pengalokasian anggaran APBN sebesar 20% untuk membangun infrastruktur penyelenggaraan Keamanan Siber melalui penunjukkan langsung maupun pengadaan langsung yang berpotensi menimbulkan praktik koruptif. Naskah Akademik yang telah disusun bahkan tidak mampu menunjukkan objek dan infrastruktur yang dimaksud untuk diamankan dalam kerangka kerja pertahanan siber.
Ketiga, RUU KKS tidak dapat mencampuradukan Konsep perlindungan ruang siber di dalam ranah sipil dan keamanan negara. Pemerintah sebagai duty bearer memiliki kewajiban untuk memastikan ruang siber yang aman bagi masyarakat. Akan tetapi kerangka hukum dan kebijakan RUU KKS menempatkan “NEGARA” sebagai subjek yang harus dilindungi, dan telah diatur dalam UU TNI dan Permenhan Nomor 82/2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber.
Merespon proses dan substansi penyusunan RUU KKS yang bermasalah sejak awal, dengan ini Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak:
Jakarta, 1 Desember 2025
Lembaga Bantuan Hukum Pers