secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] MAJELIS HAKIM JATUHKAN HUKUMAN 8 BULAN MASA PERCOBAAN: LBH PERS MENYAYANGKAN PUTUSAN DAN BANDING YANG DIAJUKAN JAKSA PADA KASUS KRIMINALISASI KEBEBASAN BEREKSPRESI TERHADAP YASIR Perkara: 563/PID.SUS/2025/PN CBI

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Majelis Hakim Nomor Perkara: 563/PID.SUS/2025/PN CBI menjatuhkan vonis terhadap Muhamad Yasirillah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum dengan tulisan melakukan penghasutan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. 

Meski akhirnya Yasir telah dilepas dari balik jeruji, akan tetapi Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) sangat menyayangkan Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penghasutan dengan Pasal 160 KUHP terhadap Yasir sebagai korban kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.  

Dalam dokumen Sahabat Peradilan (Amicus curiae) yang disampaikan oleh LBH Pers telah menegaskan bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara harus berhati-hati dalam menggunakan Pasal 160 KUHP. Delik tersebut merupakan ketentuan pidana yang termasuk ke dalam jenis delik materiil  yang mensyaratkan terjadinya akibat tertentu (dalam hal ini timbulnya rasa kebencian atau permusuhan) sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009. Adapun selama persidangan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya KAUSALITAS antara tindakan Yasir dengan penghasutan melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana bunyi pasal 160 KUHP. Adapun barang bukti yang kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan Hakim adalah 3 (Tiga) Buah Poster kertas yang bertuliskan “ALL COPS ARE BASTARDS 1312”, 2 (Dua) Buah Poster kertas yang bertuliskan “THE WORST CHOICE IN LIFE IS TO BECOMING A FUCKING COPS” serta 1 (Satu) Buah Jaket merk Champion warna Hijau yang sama sekali tidak menunjukkan unsur “PENGHASUTAN” yang dimaksud sebagai pemenuhan unsur delik. Majelis Hakim hanya menggunakan ketentuan legal-formal yang menambah praktik buruk penegakkan kebebasan berekspresi di ruang sidang. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, Keluarga Yasir menerima Keluarga Yasir juga menerima Relaas Pemberitahuan Permintaaan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Desember 2025. LBH Pers mempertanyakan dalil dan dasar pengajuan Banding yang diajukan oleh JPU tersebut. Jangan sampai pengajuan banding tersebut hanya pemenuhan syarat legal-formil dalam upaya menghindari sanksi administratif berdasarkan Peraturan Internal Kejaksaan Agung. LBH Pers menyoroti adanya kewajiban Penuntut Umum wajib melakukan upaya hukum banding dalam hal: a. perkara yang pasalnya dinyatakan terbukti oleh Hakim berbeda dengan pasal yang dibuktikan Penuntut Umum; atau b. Hakim menjatuhkan pidana dengan jenis pidana (strafsoort) yang berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursos Narkotika yang seharusnya hanya digunakan pada tindak pidana terkait narkotika dan bukan pidana umum. 

Dalam hal ini LBH Pers juga mendorong Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung untuk berperan memberikan keadilan substansial (substantive justice) bagi korban kriminalisasi dengan memberikan Putusan Bebas guna menciptakan Ruang Ekspresi dan Kritik yang Aman bagi Masyarakat. 

 

Jakarta, 26 Desember 2025. 

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH PERS) 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan