Jakarta, 29 Agustus 2025 – KPID DKI Jakarta mengeluarkan larangan liputan unjuk rasa “yang bermuatan kekerasan secara berlebihan” melalui surat edaran pada 28 Agustus 2025. Pelarangan peliputan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran; Pedoman Perilaku Penyiaran; Standar Program Siaran; sampai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan poin imbauan sebagai berikut:
Melalui rilis pers ini, LBH Pers menilai surat edaran tersebut tidak tepat dan berpotensi menghambat peranan Pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi. Adapun penilaian kritis kami, yakni:
Pertama, penayangan penyiaran unjuk rasa merupakan hak publik, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kekerasan, informasi langsung dari tempat berlangsungnya aksi demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pemenuhan hak publik untuk mengetahui (right to know) dan hak atas informasi yang merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur pada Pasal 28F UUD NRI 1945. Pelarangan penayangan informasi aksi demonstrasi merupakan pembatasan tidak sah terhadap hak konstitusional tersebut. Justru kehadiran media untuk menyiarkan tindakan kekerasan yang dialami para pengunjuk rasa oleh aparat kepolisian merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik yang dijamin UU Pers.
Kedua, prinsip-prinsip jurnalistik terletak pada keadilan serta keberpihakan terhadap kebenaran, pelarangan penayangan aksi demonstrasi yang justru merupakan wujud dari pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik itu sendiri. Liputan aksi tidak otomatis menjadi opini pribadi, penghasutan, atau penyesatan, melainkan informasi faktual. Perlu ditegaskan pula bahwa kekerasan dalam aksi demonstrasi umumnya dilakukan oleh aparat kepolisian. Oleh sebab itu, menjadi penting bagi pers untuk mengabarkan dan menyebarkan informasi tentang kesewenang-wenangan aparat dalam aksi demonstrasi agar masyarakat dapat mengetahui dan mendorong akuntabilitas kepolisian dalam menjalankan perannya.
Ketiga, KPID DKI Jakarta tidak memiliki standar atau indikator yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan tayangan “provokatif” atau “eksploitatif”. Ketiadaan parameter ini membuka ruang tafsir sepihak yang berbahaya. Penilaian subjektif KPID DKI Jakarta dapat menjadikan kritik masyarakat atau pemberitaan yang sebenarnya faktual dianggap provokatif hanya karena tidak sejalan dengan narasi resmi. Situasi ini berpotensi menghadirkan bentuk penyensoran tidak sah (illegitimate censorship) yang merampas hak warga atas informasi yang bebas dari intervensi kekuasaan.
Keempat, imbauan agar media “membangun nuansa sejuk dan damai” berisiko memanipulasi fakta. Kekerasan atau pelanggaran hukum yang nyata terjadi di lapangan bisa dihapuskan dari pemberitaan demi menciptakan kesan damai yang semu. Hal ini berbahaya karena menyesatkan publik, mereduksi peran pers sebagai pengawas kekuasaan, serta memperlebar ruang misinformasi dan disinformasi. Alih-alih menenangkan, langkah tersebut justru mendistorsi realitas sosial dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Pers mendesak:
Hormat kami,
Mustafa Layong (Direktur Eksekutif LBH Pers )
Aulia Rizal (Direktur LBH Pers Padang)
Fajriani Langgeng (LBH Pers Makassar)