Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), mendesak Polri transparan dan serius menuntaskan pelaporan dugaan teror “Kepala Babi” pada redaksi Tempo.
LBH Pers selaku kuasa hukum Redaksi Tempo, kembali melayangkan surat permohonan informasi perkembangan perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada 6 Agustus 2025. Surat ini merupakan ketiga kalinya LBH Pers meminta informasi perkembangan kasus sejak dugaan teror paket kepala babi dan enam bangkai tikus ke Gedung Tempo yang dilaporkan secara resmi pada 21 Maret 2025.
Kuasa hukum menilai proses penanganan laporan polisi berjalan lambat dan terkesan mandek. Sebab sudah lebih dari empat bulan berlalu, belum ada perkembangan hasil penyelidikan yang signifikan. Bahkan sebelumnya LBH Pers mengirim permohonan informasi perkembangan hasil penyelidikan pada tertanggal 11 Juli 2025, tapi belum juga mendapat balasan dari penyelidik.
Serangan terhadap jurnalis dan institusi media yang tidak ditangani secara terbuka dan tuntas oleh penegak hukum, merupakan pengabaian tanggung jawab, bukan hanya terhadap korban, tetapi juga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers. Ketertutupan dan pasifnya Kepolisian dalam kasus ini merupakan indikasi minimnya komitmen institusi penegak hukum terhadap perlindungan kebebasan berekspresi dan keselamatan kerja jurnalistik. Kondisi ini juga menggambarkan potensi pengabaian pemerintah terhadap kewajiban memberikan perlindungan hukum pada wartawan sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU Pers.
Berdasarkan hal tersebut, berikut hal-hal yang perlu kami sampaikan:
Pertama, Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas. Sejak laporan diterima pada 21 Maret 2025 dengan nomor LP/B/1531/III/2025/SPKT/BARESKRIM, LBH Pers secara berkala mengirimkan surat untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Permintaan pertama diajukan pada 20 Mei 2025, dan dijawab oleh Kepolisian pada 26 Mei 2025. Dalam surat balasan tersebut, Bareskrim menyampaikan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Disebutkan pula bahwa:
Namun, setelah surat balasan tersebut, tidak ada informasi lanjutan yang diberikan kepada pelapor, baik secara tertulis maupun lisan. Tidak ada penjelasan apakah ada saksi tambahan yang diperiksa, apakah alat bukti elektronik lain ditelusuri, ataupun apakah terdapat kemajuan dalam proses identifikasi pelaku.
Kedua, barang bukti diabaikan serta respons yang lamban. Pada 11 Juli 2025, LBH Pers kembali mengirim surat permohonan informasi perkara ke-2 sekaligus mendesak penanganan terhadap barang bukti berupa bangkai kepala babi dan enam bangkai tikus yang sejak awal masih tersimpan di Gedung Tempo. Ini merupakan barang bukti penting dalam kasus yang menyangkut ancaman langsung terhadap keselamatan pekerja pers.
Pihak Kepolisian baru mengambil barang bukti tersebut pada 25 Juli 2025—lebih dari empat bulan setelah laporan pertama dibuat. Penundaan dalam penanganan barang bukti menunjukkan tidak hanya kelambanan prosedural, tetapi juga potensi pembiaran yang dapat menghambat proses penyelidikan.
Ketiga, terdapat ancaman serius terhadap kebebasan pers. Perlu ditegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal tindak pidana biasa. Pengiriman bangkai kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media adalah bentuk teror yang jelas-jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan membungkam kerja jurnalistik. Hal ini adalah serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP terkait ancaman.
Lambat dan pasifnya pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini membuktikan bahwa Kepolisian lagi-lagi melakukan praktik undue delay pada kasus serangan terhadap jurnalis, yang juga berdampak langsung pada berjalannya demokrasi. Hal ini menambah daftar panjang impunitas pada kasus serangan terhadap jurnalis dan preseden buruk atas pemenuhan penikmatan hak atas kemerdekaan pers.
LBH Pers dengan ini mendesak Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri untuk segera:
Demikian yang dapat disampaikan.
Hormat kami,
LBH Pers.
Narahubung: +62 821-4688-8873 (hotline)