Senin, 10 November 2025, keputusan/kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada H.M. Soeharto mencerminkan bentuk penistaan negara terhadap sejarah perjuangan kebebasan pers di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Kebebasan pers yang hingga hari ini juga turut masih diperjuangkan, tidak terlepas dari sejarah kelam masa lalu. Pada era pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, jurnalis, pekerja media, dan semua pihak dalam ekosistem pers hidup di bawah tekanan. Di bawah kekuasaan Orba masyarakat termasuk pers yang dipaksa tunduk pada narasi tunggal negara. Media kritis dibungkam melalui pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kritik terhadap kekuasaan justru mengancam keselamatan, baik secara profesional maupun pribadi.
Gelar Pahlawan Nasional seharusnya diberikan kepada sosok yang berjasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan, membebaskan kelompok tertindas, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan moral publik. Dalam konteks ini, Soeharto justru memiliki rekam jejak sebaliknya. Di bawah kepemimpinannya, terjadi pelanggaran sistematis terhadap kebebasan pers, mulai dari pembredelan media, pemasungan hak-hak jurnalis, sensor struktural, hingga penyumbatan hak publik atas informasi.
Beberapa contoh kasus mencerminkan pola represi tersebut ialah sebagai berikut:
Pemerintahan Soeharto menjalankan kontrol ketat terhadap isi pemberitaan melalui Departemen Penerangan dan mekanisme izin SIUPP. Jurnalis diwajibkan mengikuti “pedoman pemberitaan pembangunan” yang pada dasarnya melarang pemberitaan negatif terhadap pemerintah dan militer. Kebijakan ini mengubah fungsi pers dari pengawas kekuasaan menjadi alat propaganda negara.
Tindakan-tindakan represif tersebut kemudian diakui sebagai pelanggaran serius ketika era reformasi dimulai. Reformasi menjadi titik balik perjuangan untuk mengembalikan pers pada fungsinya sebagai pilar demokrasi. Namun kini, cita-cita itu kembali pudar. Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto menjadi tamparan keras dan pertanda kemunduran demokrasi, seperti palu raksasa yang menghantam pilar keempat demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh, menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berarti menihilkan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1), yang secara tegas melarang pembredelan terhadap pers nasional. Jika pelaku represi terhadap kebebasan pers justru diberikan gelar pahlawan, maka artinya, hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap pelanggaran HAM masa lalu. Sebaliknya pemberian gelar ini juga dapat dimaknai bahwa pemerintah menghendaki kembalinya pelanggaran dan pembatasan ketat hak asasi manusia, khususnya hak publik atas informasi dan kebebasan pers yang dipraktikkan di masa Orde Baru.
Atas dasar hal tersebut, LBH Pers mendesak:
Narahubung
LBH Pers (+62 821-4688-8873) / advocacy@lbhpers.org