secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] AMICUS CURIAE Perkara: 1032/Pid.Sus/2025/PN Bdg – PELIPUTAN AKSI DEMONSTRASI BUKAN TINDAK PIDANA MELAINKAN AKTIVITAS JURNALISME WARGA (CITIZEN JOURNALISM) DILINDUNGI OLEH KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) telah mengirimkan dokumen Sahabat Peradilan (Amicus Curiae) pada perkara Kriminalisasi ekspresi terhadap Zaki dengan Nomor Perkara: 1032/Pid.Sus/2025/PN Bdg. Zaki didakwa dengan menggunakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Adapun tindakan yang dilakukan oleh ZAKI adalah meminjamkan akun untuk kegiatan PELIPUTAN LIVE TIKTOK pada aksi demonstrasi yang terjadi di Bandung pada tanggal 29 Agustus 2025. Adapun akun tersebut mengambil gambar dan melakukan siaran langsung pada situasi AKSI DEMONSTRASI di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi pada saat melakukan live tiktok tersebut ZAKI bukanlah subjek hukum atau orang yang merekam langsung kegiatan tersebut. Pada saat kejadian, dirinya meminjamkan Akun Tiktoknya kepada temannya yang juga melakukan peliputan demonstrasi akan tetapi terkena banned (tidak dapat digunakan sementara). 

Amicus Curiae atau biasa dikenal sahabat pengadilan merupakan pendapat yang disampaikan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diadili pengadilan.  Untuk itu LBH Pers yang memiliki misi  mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis melalui upaya bantuan hukum dan advokasi terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia mengirim amicus curiae.  LBH Pers merasa berkepentingan ikut terlibat dalam advokasi kasus yang menjerat Zaki sebagai tindakan kriminalisasi dan penghalangan akses informasi kepada masyarakat serta berbahaya bagi iklim kebebasan berekspresi dan hak terhadap akses informasi yang dilindungi oleh konstitusi. 

Terdapat 2 (dua) poin krusial yang menjadi rekomendasi LBH Pers terhadap Majelis Hakim dalam memeriksa pokok perkara: 

    1. Bahwa “PELIPUTAN/PEREKAMAN” yang dilakukan oleh ZAKI maupun Terdakwa lainnya sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi yang dilindungi dan dijamin dalam ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” 
    2. Tindakan ZAKI (in casu TERDAKWA) tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP dan Tindakan Faktual ZAKI (in casu TERDAKWA) MEMINJAMKAN AKUN PLATFORM TIKTOK UNTUK KEPENTINGAN PEMBERITAAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL 56 ke-1 KUHP. Bahwa fakta persidangan menunjukkan tujuan ZAKI meminjamkan akun Tiktoknya adalah semata-mata untuk menyebarluaskan informasi faktual terkait kondisi aksi demonstrasi yang terjadi – yang kemudian berpotensi untuk menambah jumlah pengikut atau followersnya. Sehingga sejak awal tindakan yang dilakukan oleh ZAKI tidak memenuhi unsur NIAT (MENS REA).

Melalui dokumen Amicus ini LBH Pers mendorong MAJELIS HAKIM pada Perkara a quo untuk berperan sebagai keadilan substansial (substantive justice) dengan Menciptakan Ruang Ekspresi dan Kritik yang Aman bagi Masyarakat. 

 

Jakarta, 26 Desember 2025 

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH PERS) 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan