secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Merebut Ruang Aman Mendorong Perlindungan Pers Mahasiswa

Posted by: LBH Pers
Category: Penelitian

Aktivisme Pers Mahasiswa (persma) memiliki sejarah panjang pada demokrasi Indonesia. Hingga saat ini lembaga pers mahasiswa (LPM) memegang peran penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan iklim demokrasi di lingkungan kampus. Persma memiliki posisi penting sebagai aktor masyarakat sipil di lingkungan perguruan tinggi dalam memperjuangkan dan mempertahankan ruang -waktu sipil. Sayangnya posisi mereka dalam instrumen hukum pers tidak cukup jelas diatur, mengakibatkan perlindungan ruang kerjanya justru rentan dari berbagai bentuk kekerasan dan pembatasan kebebasan berekspresi. Serangan tidak hanya sebatas intimidasi atau sanksi akademik dari kampus, bahkan kekerasan sampai pada tahap kriminalisasi. 

Upaya kriminalisasi aktivis pers mahasiswa Unit Kegiatan Mahasiswa Pers (UKMP) Catatan Kaki (Caka) salah satu contohnya. Pada akhir 2024 lalu, jurnalis mahasiswa Universitas Hasanuddin mengalami upaya pemidanaan pasca meliput dugaan penyelewengan dana dan dugaan kekerasan seksual. Saat itu LBH Pers bersama Dewan Pers mendorong agar pihak kampus menggunakan pendekatan UU Pers, alih-alih tindakan impulsif yang dapat merugikan kedua pihak. Saran itu mendapat sambutan baik hingga dilakukan diskusi antar pemangku kepentingan dan penyusunan Pedoman Pelindungan dan Penguatan Aktivitas Jurnalistik Pers Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Proses itu menjadi salah satu benchmark untuk advokasi di sejumlah kampus lainnya. 

Berangkat dari kerentanan dan serangan yang terus terulang, LBH Pers menginisiasi advokasi berbasis bukti. Untuk itu, penelitian ini disusun guna memetakan situasi aktual kekerasan terhadap LPM sepanjang 2023–2025 dan menilai sejauh mana mekanisme perlindungan berjalan di tingkat kampus maupun nasional. Penelitian dijalankan dalam kurun waktu 3,5 bulan. Meskipun dalam waktu yang singkat, dihasilkan temuan kondisi yang cukup komprehensif tapi juga mengkhawatirkan. Dari sebanyak 130 persma yang berpartisipasi dalam pengisian angket, sebanyak 54,6 persen mengaku pernah mengalami kekerasan terkait kerja jurnalistik, dengan total 211 kasus terdokumentasi dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan sebaran wilayah, LPM di Jawa Timur menjadi yang paling rentan dengan 24,2 persen kasus, diikuti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. 

Sayangnya, data juga mengungkap latar belakang pelaku didominasi birokrat atau pejabat kampus, aktor yang mestinya menjadi pelindung. Lalu disusul pelaku dari latar belakang mahasiswa, dosen, hingga aktor negara seperti anggota v Kepolisian dan TNI. Temuan juga menunjukan 14 jenis kekerasan yang dialami, diantaranya teror dan intimidasi verbal, serangan digital, sensor, sanksi akademik, pembekuan produk jurnalistik, kekerasan fisik, pidana, hingga pencabutan pendanaan. 

Jurnalis persma menghadapi risiko yang sama, atau bahkan lebih rentan ketimbang pers arus utama. Adanya faktor ketimpangan relasi kuasa menimbulkan risiko lebih besar bagi persma ketika meliput, mengkritik, atau mengoreksi isu kebijakan kampus, demonstrasi, korupsi kampus, kegiatan kampus, dan kekerasan seksual dalam lingkungan universitas atau fakultas. Sayangnya di hampir semua kampus tidak memiliki pedoman perlindungan atau aturan main ketika terjadi sengketa pemberitaan. 

Kondisi ini juga sebagai catatan kritis atas implementasi Kesepakatan antara Dewan Pers dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dari 130 responden, mayoritas menyatakan bahwa kampus tidak menyediakan regulasi perlindungan, pendampingan hukum, maupun akses ke Dewan Pers. Padahal, kesepakatan yang diteken sejak 2024 itu telah menjadi terobosan penting dengan mengakui hak pers mahasiswa untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. 

Riset ini adalah bagian dari implementasi project Connect, Defend, Act (CDA) di Indonesia yang berfokus pada penguatan aktor masyarakat sipil dalam memperjuangkan dan mempertahankan ruang-waktu sipil. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber rujukan bagi kampus, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melahirkan kebijakan dan instrumen hukum sebagai perlindungan Persma yang lebih menyeluruh. Diperlukan reformasi sistematis yang menyentuh akar persoalan. Sebab kekerasan terhadap LPM berpotensi terus berulang, dan ruang demokrasi kampus sebagai bagian integral dari demokrasi Indonesia akan semakin terancam. 

Akhir kata, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis) yang telah mendukung inisiatif ini. Ucapan apresiasi setinggi-tingginya juga kepada tim peneliti dan penulis, khususnya Ika Ningtyas dan Ade Wahyudin atas dedikasi, ketelitian, dan ide-ide terbaiknya sehingga penelitian ini hadir dengan temuan-temuan penting. Juga kepada semua pihak yang mendukung proses pengumpulan data, Project Multatuli, Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI), dan seluruh LPM yang bersedia berpartisipasi mengisi angket. 

Selamat membaca! 

 

Mustafa 

Direktur Eksekutif LBH Pers

 

 

Unduh dokumen Merebut Ruang Aman Mendorong Perlindungan Pers Mahasiswa di bawah :

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan