secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Logika Desersi Berujung Viktimisasi: Perkembangan Kasus Andrie Yunus dan Ancaman Pengadilan Militer

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Rilis Pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan catatan kritis terhadap proses Pengadilan Militer dalam kasus percobaan pembunuhan berencana kepada Andrie Yunus. Apa yang terjadi pada sidang pertama tanggal 29 April lalu semakin menunjukkan bahwa pengadilan militer adalah upaya pengalihan dalam mengungkap aktor intelektual dan memberikan keadilan kepada korban.

Sidang pertama kasus Andrie Yunus memasuki agenda pembacaan dakwaan atas empat orang terdakwa, yakni Nandala Dwi Prasetya, Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Sami Lakka. Dalam proses persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan keinginannya untuk menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Ia menyatakan bahwa apabila Oditurat Militer gagal memanggil Andrie, hakim akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Andrie secara paksa.

Berdasarkan proses persidangan tersebut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan oleh TAUD:

Pertama, proses peradilan militer adalah upaya menutupi dugaan keterlibatan lebih banyak orang dalam kasus Andrie Yunus. Sesuai dengan penelusuran investigasi TAUD, terbukti bahwa ada lebih dari 16 orang terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie yang  melibatkan unsur militer dan sipil. Sementara, pengadilan militer dijalankan secara tergesa-gesa sehingga menutupi fakta kasus tersebut.

Pada saat yang bersamaan, tim TAUD sedang melakukan berbagai upaya hukum lanjutan. Pertama, tim sudah melakukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya yang, menghentikan proses penyidikan dan melimpahkan kasusnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain gugatan praperadilan, TAUD juga melakukan laporan tipe B ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan orang-orang lain yang dicurigai turut serta dalam penyiraman air keras terhadap Andrie.

Pengadilan militer yang tetap dijalankan tanpa mengindahkan berbagai upaya hukum yang sedang dijalani korban menunjukkan tidak ada itikad baik untuk mengungkap aktor intelektual dari kasus Andrie Yunus. Persistensi untuk menjalankan persidangan di tengah dugaan adanya motif selain ‘dendam pribadi’ menunjukkan bahwa pengadilan ini menjadi cara pemerintah untuk cepat-cepat ‘menutup’ kasus ini tanpa mengungkapkan kebenaran peristiwa.

Kedua, dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Hal ini ditunjukkan dari berbagai macam keganjilan. Misalnya, surat dakwaan menyebutkan para terdakwa mengenal Andrie pada saat Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont pada Maret 2025, tanpa menjelaskan bagaimana caranya mereka mengenal dan dalam konteks apa mereka mengenal. Apalagi, surat dakwaan itu juga menyebutkan bahwa baru bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada November 2025, tetapi seolah-olah sudah ada niat untuk mencelakai Andrie enam bulan sebelum mereka memiliki kewenangan untuk mengolah data intelijen.

Dakwaan tidak menjelaskan secara ilmiah cairan untuk menyerang Andrie. Oditur militer hanya menjelaskan bahwa ada “cairan kimia berupa aki bekas yang dicampur dengan cairan pembersih karat”. Dakwaan ini menyatakan bahwa cairan kimia ini yang menyebabkan Andrie mengalami luka, tetapi dakwaan luput menyertakan keterangan ahli yang memiliki keahlian untuk menguji kadar toksisitas dari cairan tersebut dan dampaknya ketika terkena kulit dan organ manusia.

Konstruksi peristiwa pada tanggal 12 Maret 2026 juga tidak jelas di dalam surat dakwaan yang dibacakan. Para terdakwa disebutkan mencari keberadaan Andrie ke Monas tetapi tidak menemui Andrie, lalu tiba-tiba lini masanya melompat ke tengah malam di YLBHI ketika mereka menemukan Andrie. Dakwaan ini tidak menjelaskan bagaimana pelaku bergerak dari markas BAIS dan bagaimana mereka membagi peran dalam pengawasan Andrie. Padahal tim TAUD mampu menemukan rekaman kejadian yang lebih lengkap daripada yang dimuat di dakwaan.

Dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap ini menimbulkan keraguan apakah kasus ini betul-betul bisa mengungkap peristiwa secara terang. Dakwaan yang kabur berisiko membuat pelaku bebas karena fakta-fakta peristiwa tidak diperhitungkan secara jelas.

Ketiga, sidang tanggal 29 April lalu menunjukkan bahwa proses peradilan militer tidak berperspektif korban. Majelis hakim secara tidak langsung menyampaikan ancaman untuk menghadirkan Andrie Yunus meskipun ia menolak untuk hadir. Ancaman tersebut menambah rentetan viktimisasi yang dialami olehnya: sudah menjadi korban percobaan pembunuhan berencana, Andrie kini diancam untuk dijemput paksa dan bahkan dikriminalisasi.

Proses pengadilan yang tidak berperspektif korban ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dan parlemen tanggal 21 April lalu yang baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru. Dalam Undang-Undang tersebut, hak korban ditegaskan kembali, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan ganti rugi dari pelaku kejahatan (restitusi). Pemanggilan secara paksa kepada Andrie Yunus hanya akan membuat perlindungan yang selama ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam. Apalagi mengingat bahwa sejak kejadian penyiraman, Andrie Yunus dan keluarganya masih sering mendapatkan ancaman.

Ancaman pemanggilan paksa ini menunjukkan bahwa skema peradilan yang dibangun dari awal oleh militer memang tidak berperspektif korban. Majelis Hakim Pengadilan Militer tidak menghiraukan keinginan Andrie yang sudah disampaikan berulang kali dalam berbagai kesempatan untuk diadili di pengadilan sipil. Alih-alih menggunakan perspektif perlindungan korban, pengadilan militer malah ingin memperkarakan Andrie karena sikapnya.

Keempat, sidang pengadilan militer membuktikan sendiri bahwa pengadilan militer bersifat inkompatibel dalam menangani kasus kekerasan oleh anggota TNI kepada masyarakat sipil. Pengadilan militer secara seenaknya mencomot mekanisme-mekanisme pengadilan sipil yang sudah ada. Pasal-pasal dakwaan dan upaya penjemputan paksa yang digunakan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dibuat untuk pengadilan sipil. Ancaman pidana jika Andrie Yunus tidak mau ke persidangan hanya ada di pasal 285 KUHP, yang dirancang untuk pengadilan sipil bukan pengadilan militer.

Ancaman penjemputan paksa Andrie Yunus ke persidangan oleh Majelis Hakim menunjukkan seolah pengadilan militer telah menempatkan Andrie sebagai orang yang melakukan desersi, yang dengan demikian patut untuk dibawa paksa. Ini adalah logika yang keliru karena Andrie bukan tentara dan apa yang ia lakukan bukanlah menghindar dari tugas, tetapi sikap politik untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan orang-orang sepertinya yang menjadi korban kekerasan militer.

Dengan demikian, bolong dan ganjilnya proses pengungkapan kasus ini adalah konsekuensi negatif yang sudah bisa diprediksi dari pilihan pemerintah untuk menyidangkan kasus Andrie Yunus di pengadilan militer. Jika pengadilan sipil yang dipilih untuk menyidangkan Andrie, perangkat-perangkat peradilannya akan lebih siap untuk mengakomodir kebutuhan korban, membawa pelaku intelektual ke persidangan, dan mengembalikan keadilan di tengah masyarakat yang ketakutan akan ancaman pembungkaman. 

 

Jakarta, 4 Mei 2026

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan