secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Komdigi Blokir Konten Berita Investigasi: Praktik Penghalang-halangan terhadap Akses Informasi, Pengungkapan Fakta dan Proses Pencarian Keadilan 

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Jakarta, 3 April 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam tindakan pembatasan akses terhadap konten berita pada akun Instagram milik media Magdalene yang memuat laporan terkait temuan investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang dalam temuannya diduga melibatkan sedikitnya 16 pelaku lapangan. 

Pembatasan tersebut dilakukan dalam bentuk geoblocking yang menyebabkan konten tidak dapat diakses oleh publik dalam batas wilayah yurisdiksi Indonesia sebagai bentuk kepatuhan platform terhadap permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tindakan ini bukan hanya berdampak pada hilangnya akses publik terhadap informasi terkait temuan yang didapatkan dari partisipasi dan perhatian mandiri tim advokasi terhadap penyelesaian kasus, tetapi juga menimbulkan preseden berbahaya bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus yang memiliki dimensi kepentingan publik. 

Informasi yang dimuat oleh media merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah, yang mengangkat temuan investigasi yang relevan dengan kepentingan publik, khususnya dalam konteks pengungkapan kebenaran dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana yang diduga melibatkan bagian dari kekuasaan. Penurunan konten tersebut pada praktiknya merupakan bentuk penghalangan masyarakat untuk mengakses informasi, yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.

Sebagai pilar keempat demokrasi, perusahaan media Magdalane telah dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas diatur dalam Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Pasal 2 menegaskan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Oleh karenanya media Magdalene diberikan jaminan kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3. Selanjutnya, Dalam Pasal 4 pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dengan demikian, perusahaan media Magdalane sebagai pers memiliki hak dan jaminan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Jika tindakan pemutusan akses (takedown) merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE) jo. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Perkominfo 5/2020”) jo. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 522 Tahun 2024 (“Kepmen 522/2024”), hal ini justru menunjukan adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Komdigi dalam melakukan pemutusan akses. 

Pasal 9 Perkominfo 5/2020 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang memiliki klasifikasi yang rigid salah duanya yaitu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Selanjutnya, Kepmen 522/2024 menetapkan dalam diktum ketiga yang merupakan lingkup pengenaan sanksi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) meliputi pornografi, pornografi anak, perjudian, terorisme, aktivitas keuangan ilegal yang mencakup investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal dan makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Konten media Magdelene, sebagai saduran dari produk jurnalistik yang dibuat secara independen, TIDAK MEMENUHI klasifikasi tersebut. Sumber informasi pemberitaan dari temuan investigasi mandiri TAUD terhadap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Andrie Yunus merupakan sumber jurnalistik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini justru menunjukan Komdigi, sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan, mereduksi hak masyarakat dan hak pers dalam proses penegakan hukum dan keadilan terhadap Andrie Yunus.

Tindakan pemutusan akses (takedown) oleh Komdigi merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak berdasar hukum dan menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan Komdigi menunjukkan sikap tidak patuhnya pemerintah konstitusi dan UU Pers serta minimnya komitmen penghormatan dan jaminan pemenuhan hak pers untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi. Pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, yang menyebutkan tindakan pembatasan terhadap Magdalene karena tidak anggap sebagai entitas media sebab tidak terverifikasi Dewan Pers adalah Kekeliruan dan menyesatkan. Magdalene merupakan perusahaan pers yang dijalankan PT Citra Puan Berdikari, sebuat perusahaan berbadan hukum yang menjalankan kerja jurnalistik dan menghasilkan produk pers berdasarkan amanat Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Sedangkan verifikasi perusahaan pers tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan status dan menghalangi pers menjalankan tugas dan fungsinya. 

Tindakan sewenang-wenang tersebut tidak menghormati kemerdekaan pers dan tentunya dapat dikategorikan tindakan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pelaksanaan hak pers nasional melalui penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Tindakan itu juga  telah melangkahi tugas dan fungsi Dewan Pers sebagai Lembaga yang diatribusikan langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang ditegaskan melalui Bab V Dewan Pers Pasal 15. Dasar hukum Permen dan SK kementerian juga menunjukkan bahwa Komdigi telah bertindak melampaui wewenangnya dengan memutus akses terhadap produk jurnalistik pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Apabila Komdigi menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka jalur yang tepat adalah melalui pendaftaran sengketa kepada Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik yang artinya apabila ingin melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap media Magdalene sebagai pers, Komidigi harus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melakukan tindakan sewenang-wenang memerintahkan platform Instagram untuk melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap pemberitaan media Magdalene.  

Oleh karena itu, kami Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyatakan:

  1. Mengecam segala upaya pembatasan dan pembungkaman pers yang dilakukan di ruang digital juga implementasi kebijakan moderasi konten sewenang-wenang yang berkaitan dengan proses pengungkapan fakta dan pencarian keadilan kasus Andrie Yunus;
  2. Mengecam segala bentuk usaha untuk pengaburan fakta dan klaim narasi tunggal yang berusaha dilakukan oleh berbagai pihak sehingga mengakibatkan terhambatnya informasi kepada publik dan akses keadilan kepada Andrie Yunus.

 Kami, Tim Advokasi untuk Demokrasi juga  mendesak:

  1. Kementrian dan Komunikasi Digital untuk patuh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan penghormatan terhadap kebebasan pers,
  2. Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memulihkan/mengembalikan konten media Magdalene yang memuat laporan terkait temuan investigasi mandiri TAUD mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus agar publik dapat kembali mengakses;
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital untuk tidak mengulangi praktik permintaan geoblocking atau bentuk moderasi lainnya pada platform media sosial terhadap konten jurnalistik, khususnya terhadap media dan pers, tanpa melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip kebebasan pers;
  4. Meta untuk mengajukan keberatan terhadap seluruh permintaan takedown konten produk jurnalistik dan tidak melakukan pembatasan terhadap konten-konten kritis serta patuh terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam melakukan moderasi konten (transparan, proporsional, nesesitas,  non-diskriminatif, adil);
  5. Dewan Pers untuk segera bersikap dan mengambil langkah aktif dalam melindungi independensi kerja jurnalistik serta memastikan bahwa setiap sengketa terkait konten pers diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

 

Hormat kami,

Tim Advokasi untuk Demokrasi

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan