secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Kertas Kebijakan Regulasi Siber dan Demokrasi Digital: Menilai Ulang Pasal 32 UU ITE 

Posted by: LBH Pers
Category: Penelitian

LeIP, LBH Pers dan SAFEnet berkolaborasi Menyusun sebuah kertas kebijakan dalam merespon maraknya penggunaan Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE di tengah perkembangan teknologi digital. Adapun ketentuan mengenai illegal access dan data interference tersebut merupakan delik siber yang belum diubah oleh Pemerintah sejak tahun 2008.

Policy Brief ini disusun dengan tujuan mengidentifikasi fenomena penggunaan dan mengurai sejumlah situasi dan masalah dalam delik siber UU ITE yang berdampak langsung terhadap pelanggaran hak-hak kebebasan bereskpresi dan berpendapat di Masyarakat. Selain itu, dengan menggunakan analisis pendekatan kasus dan Putusan Hakim, Policy Brief ini mengidentifikasi cara ideal dalam menafsirkan dan menerapkan delik siber – secara khusus dalam implementasi Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE di Indonesia.

Dalam temuannya, kami mendapati bahwa Pasal 32 UU ITE dalam penerapannya kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi yang menjerat kebebasan berekspresi dan berpendapat Masyarakat. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE telah ditafsirkan secara tumpang tindih dan tidak konsisten oleh jaksa dan hakim serta Perumusan norma Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengulang perumusan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana yang lebih berat.

Kami berharap melalui Kertas Kebijakan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam menggunakan delik siber dan memastikan pemenuhan unsur-unsur formil yang termuat dalam delik digunakan secara proporsional.

 

Unduh dokumen Kertas Kebijakan Regulasi Siber dan Demokrasi Digital: Menilai Ulang Pasal 32 UU ITE di bawah :

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan