Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) hadir dalam agenda persidangan Pembacaan Pledoi (Pembelaan) dari Terdakwa – sebagai salah satu korban kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat bernama – Muhammad Yasirillah atau akrab dipanggil Yasir. Yasir yang masih berumur 19 (sembilan belas) tahun, harus merasakan jeruji besi hanya karena tindakannya “MENEMPEL 2 LEMBAR POSTER” yang bertuliskan “ALL COPS ARE BASTARD 1312” dan “THE WORST CHOICE IN LIFE IS TO BECOMING A FUCKING COPS”. Terdapat 2 (dua) orang teman Yasir yang kemudian melakukan dokumentasi dalam bentuk video atas tindakan penempelan tersebut, dan kemudian mempublikasikannya lewat Media sosial tanpa seizin Yasir. Akan tetapi, kedua orang yang melakukan perekaman tersebut bahkan tidak dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan, sehingga Yasir didakwa dengan menggunakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 160 KUHP – dengan tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara.
Adapun tindakan penempelan poster yang dilakukan oleh Yasir tidak terlepas dari kejadian kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 yang lalu. Keterangan ini juga disampaikan langsung oleh Yasir dalam pledoi pembelaannya yang ditulis tangan di dalam tahanan dan dibacakan langsung di dalam ruang sidang,
“Isi poster yang saya tempel merupakan pendapat atau kritik terhadap institusi dan aparat yang represif, sebuah ekspresi yang menurut prinsip demokrasi tidak dapat serta-merta dipidana sebagai penghasutan. Yang Mulia Majelis Hakim, Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, menjamin hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Tindakan saya menempelkan poster adalah bentuk protes ekspresi politik yang bersifat simbolik dan damai. Dalam negara demokratis, kritik terhadap institusi negara termasuk aparat penegak hukum, dilindungi selama tidak berupa ajakan kekerasan atau kebencian berbasis identitas tertentu. Tindakan saya tidak mengandung unsur kekerasan, tidak merusak fasilitas tidak mengancam siapapun, dan tidak mengajak publik berbuat kriminal.”
Amicus Curiae atau biasa dikenal sahabat pengadilan merupakan pendapat yang disampaikan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diadili pengadilan. Untuk itu LBH Pers yang memiliki misi mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis melalui upaya bantuan hukum dan advokasi terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia mengirim amicus curiae. LBH Pers merasa berkepentingan ikut terlibat dalam advokasi kasus yang menjerat Yasir dengan pengenaan pasal karet, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan delik penghasutan yang saat ini juga digunakan oleh aparat sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi.
Terdapat 2 (dua) poin krusial yang menjadi rekomendasi LBH Pers terhadap Majelis Hakim dalam memeriksa pokok perkara:
Melalui dokumen Amicus ini LBH Pers mendorong MAJELIS HAKIM pada Perkara a quo untuk berperan sebagai keadilan substansial (substantive justice) dengan Menciptakan Ruang Ekspresi dan Kritik yang Aman bagi Masyarakat.
Meskipun dalam agenda Persidangan LBH Pers menyampaikan secara lisan hendak menyerahkan dokumen Amicus, akan tetapi Majelis Hakim pemeriksa perkara meminta LBH Pers untuk memasukkannya lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Cibinong karena bukan pihak yang berperkara dan sesuai prosedur formil yang ada. Sehingga pada hari yang sama, LBH Pers telah menyerahkan dokumen tersebut melaui PTSP PN Cibinong.
LBH Pers juga sangat menyayangkan upaya penghalang-halangan terhadap Pengawasan publik di dalam ruang sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. Pada akhir agenda persidangan, salah satu anggota Magang LBH Pers melakukan dokumentasi terakhir kalinya sebagai bahan untuk menyusun Pers Rilis ini. Izin untuk melakukan dokumentasi juga telah disampaikan sejak awal persidangan. Bahkan Hakim Ketua meminta dan menyimpan foto Kartu Identitas salah seorang Pengacara Publik dari LBH Pers untuk difoto oleh petugas persidangan sebagai bukti.
LBH Pers sangat menyayangkan sistem perizinan yang sangat ketat tersebut sebagaimana juga diatur dalam ketentuan Perma No. 5 Tahun 2020. LBH Pers menilai kebijakan dan tindakan tersebut tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. MA tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis dan publik yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan. Peran dan fungsi jurnalis kami nilai dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus.
Jakarta, 10 Desember 2025
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH PERS)