secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] AMICUS CURIAE Perkara: 695/Pid.B/2025/PN Cbi – KRIMINALISASI DAN PENAHANAN SEWENANG-WENANG TERHADAP KEBEBASAN BEREKSPRESI: MENEMPEL POSTER BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Cibinong, 6 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) telah mengirimkan dokumen Sahabat Peradilan (Amicus Curiae) pada perkara Kriminalisasi ekspresi terhadap Riyan dan Asep dengan Nomor Perkara: 1695/Pid.B/2025/PN Cbi. Riyan dan Asep didakwa dengan menggunakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 160 KUHP KUHP. 

Adapun tindakan yang dilakukan oleh Riyan dan Asep adalah MENEMPELKAN POSTER di jalan sekitar mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Adapun tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kemarahan publik terhadap kejadian dibunuhnya seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang merupakan simbol ketidakadilan dan kekerasan aparat terhadap rakyat kecil. Bahkan Asep belum sempat melakukan penempelan poster tersebut akan tetapi ditangkap dan dibawa oleh aparat serta mengalami pukulan dengan laras panjang dari aparat hingga hidung berdarah dan muka memar. 

Amicus Curiae atau biasa dikenal sahabat pengadilan merupakan pendapat yang disampaikan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diadili pengadilan.  Untuk itu LBH Pers yang memiliki misi  mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis melalui upaya bantuan hukum dan advokasi terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia mengirim amicus curiae.  LBH Pers merasa berkepentingan ikut terlibat dalam advokasi kasus yang menjerat Zaki sebagai tindakan kriminalisasi dan penghalangan akses informasi kepada masyarakat serta berbahaya bagi iklim kebebasan berekspresi dan hak terhadap akses informasi yang dilindungi oleh konstitusi. 

Terdapat 2 (dua) poin krusial yang menjadi rekomendasi LBH Pers terhadap Majelis Hakim dalam memeriksa pokok perkara: 

    1. Bahwa Institusi Kepolisian Republik Indonesia Bukan Merupakan Subjek Delik Pasal 28 ayat (2) UU ITE sehingga tindakan yang dipermasalahkan pada perkara a quo bukan merupakan ujaran kebencian berbasis SARA, dan karena itu, tidak memenuhi unsur delik Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hal tersebut juga merupakan ekspresi politik yang sah dan dilindungi konstitusi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E UUD NRI 1945. Terlebih, berdasarkan fakta hukum persidangan, Yasir tidak melakukan tindakan penyebaran video sehingga tidak tepat jika JPU menggunakan delik ITE sebagai Dakwaan. 
    2. Bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara harus berhati-hati dalam menggunakan Pasal 160 KUHP yang menjadi Tuntutan JPU. Delik tersebut merupakan ketentuan pidana yang termasuk ke dalam jenis delik materiil  yang mensyaratkan terjadinya akibat tertentu (dalam hal ini timbulnya rasa kebencian atau permusuhan) sebagai syarat pelengkap terbukti adanya tindak pidana. Sebagai delik materiil, unsur akibat dari perbuatan menjadi penentu keberadaan tindak pidana. Adapun selama persidangan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya KAUSALITAS antara tindakan Yasir dengan penghasutan melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana bunyi pasal 160 KUHP. 

Melalui dokumen Amicus ini LBH Pers mendorong MAJELIS HAKIM pada Perkara a quo untuk berperan sebagai keadilan substansial (substantive justice) dengan Menciptakan Ruang Ekspresi dan Kritik yang Aman bagi Masyarakat. 

 

Jakarta, 7 Januari 2026

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH PERS)

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan