Cibinong, 6 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) telah mengirimkan dokumen Sahabat Peradilan (Amicus Curiae) pada perkara Kriminalisasi ekspresi terhadap Riyan dan Asep dengan Nomor Perkara: 1695/Pid.B/2025/PN Cbi. Riyan dan Asep didakwa dengan menggunakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 160 KUHP KUHP.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh Riyan dan Asep adalah MENEMPELKAN POSTER di jalan sekitar mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Adapun tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kemarahan publik terhadap kejadian dibunuhnya seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang merupakan simbol ketidakadilan dan kekerasan aparat terhadap rakyat kecil. Bahkan Asep belum sempat melakukan penempelan poster tersebut akan tetapi ditangkap dan dibawa oleh aparat serta mengalami pukulan dengan laras panjang dari aparat hingga hidung berdarah dan muka memar.
Amicus Curiae atau biasa dikenal sahabat pengadilan merupakan pendapat yang disampaikan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diadili pengadilan. Untuk itu LBH Pers yang memiliki misi mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis melalui upaya bantuan hukum dan advokasi terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia mengirim amicus curiae. LBH Pers merasa berkepentingan ikut terlibat dalam advokasi kasus yang menjerat Zaki sebagai tindakan kriminalisasi dan penghalangan akses informasi kepada masyarakat serta berbahaya bagi iklim kebebasan berekspresi dan hak terhadap akses informasi yang dilindungi oleh konstitusi.
Terdapat 2 (dua) poin krusial yang menjadi rekomendasi LBH Pers terhadap Majelis Hakim dalam memeriksa pokok perkara:
Melalui dokumen Amicus ini LBH Pers mendorong MAJELIS HAKIM pada Perkara a quo untuk berperan sebagai keadilan substansial (substantive justice) dengan Menciptakan Ruang Ekspresi dan Kritik yang Aman bagi Masyarakat.
Jakarta, 7 Januari 2026
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH PERS)