secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] Terjadi lagi! kekerasan terhadap jurnalis dan pembubaran aksi penyampaian pendapat di muka umum

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Jakarta, 25 Agustus 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam segala bentuk peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja dan tugas jurnalistik dalam menjalankan fungsinya sebagai pers. Selain itu, sebagai lembaga yang mendukung pemenuhan hak-hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum kami juga mengecam tindakan pembubaran penyampaian pendapat di muka umum melalui aksi demonstrasi.

Lagi – Lagi kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan aksi demonstrasi kembali terjadi. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada siang hari direspon dengan tindakan represif oleh kepolisian yang menyebabkan massa aksi mundur dari titik aksi demonstrasi. Selain itu, salah seorang jurnalis ANTARA yang meliput aksi demonstrasi juga mendapatkan tindakan represif dari kepolisian yang mana pada saat melakukan liputan jurnalis tersebut menggunakan atribut pers yaitu helm yang bertuliskan pers ANTARA dan tanda pengenal ANTARA. 

Adapun tindakan represif tersebut dilakukan oleh kepolisian saat jurnalis ANTARA mencoba berpindah lokasi ke yang lebih aman dengan bergerak ke arah sisi polisi. Namun alih – alih menghargai jurnalis yang sedang meliput aksi demonstrasi, kepolisian merespon dengan mengusir jurnalis tersebut disertai dengan tindakan pemukulan dengan menggunakan pentungan. Atas peristiwa tersebut, jurnalis tersebut tidak hanya mengalami kerugian fisik tetapi juga kerugian materiil yaitu lensa kamera sebagai alat penunjang peliputan mengalami kerusakan akibat terkena pentungan.

Selain itu, tindakan kepolisian yang membubarkan aksi demonstrasi pada siang hari merupakan tindakan yang tidak menghormati hak asasi masyarakat, yaitu kebebasan menyampaikan berpendapat di muka umum. Masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa dipaksa bubar dan dipukul mundur pada saat melangsungkan penyampaian ekspresinya terhadap kegelisahan atas kondisi yang terjadi di negara tercinta Indonesia.

Sehubungan dengan peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dan pembubaran aksi demonstrasi kami berpandangan sebagai berikut:

Pertama, Tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian yaitu dengan cara mengusir dan memukuli jurnalis menggunakan pentungan merupakan bentuk pelemahan dan pengurangan penikmatan serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.Tindakan kekerasan yang berulang kali terjadi pada saat dilangsungkannya aksi demonstrasi kepada jurnalis merupakan bentuk arogansi kepolisian dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengamanan. Selain itu, tindakan kekerasan yang kerap terjadi adalah bentuk kegagalan Polri dalam mendidik dan mengedukasi para anggotanya dalam melakukan pengamanan. Jika tidak ada keseriusan dalam membenahi tindakan dan perilaku anggota kepolisian dalam melakukan pengamanan maka tujuan dalam Undang – Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia guna terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan pernah tercapai.

Kedua, Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian adalah tindakan kesekian kali dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi. Lemahnya akuntabilitas dan transparansi atas konsekuensi tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian pada saat pengamanan aksi membuat masyarakat selalu menjadi korban kekerasan. Dengan tidak adanya kepastian dan ketidakjelasan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, menjadikan tindakan kekerasan ini adalah tindakan lumrah dan seolah dibenarkan bagi anggota kepolisian yang tengah bertugas melakukan pengamanan. Padahal hal ini adalah bentuk kegagalan untuk menindak pelaku kekerasan sehingga menyebabkan persepsi seluruh elemen masyarakat bahwa atas tindakan kekerasan kepolisian pada saat pengamanan aksi demonstrasi suatu impunitas yang dapat mendorong terulangnya tindakan kekerasan lainnya.

Ketiga, Tindakan pembubaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap massa aksi yang sedang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bentuk shrinking civic space. Masyarakat yang tergerak untuk berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasinya sehubungan dengan tata kelola pemerintahan mendapatkan respon yang buruk, yaitu dibubarkan oleh kepolisian. Tindakan pembubaran pada saat aktivitas aksi demonstrasi selalu berulang dengan dalih keamanan. Kepolisian dengan kewenangannya untuk membubarkan aksi demonstrasi, seharusnya terlebih dulu mengukur dan menentukan dalam ambang batas apa kondisi keamanan yang dapat melakukan pembubaran aksi demonstrasi oleh masyarakat. 

Sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 200 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, prinsip-prinsip penggunaan kekuatan meliputi legalitas (harus sesuai hukum yang berlaku), nesesitas (penggunaan kekuatan dilakukan apabila diperlukan), proporsionalitas (penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara berimbang), kewajiban umum, preventif (tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan), masuk akal / reasonable (tindakan kepolisian mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi). Selain itu terdapat 6 (enam) gradasi tahapan penggunaan kekuatan tindakan kepolisian dan tidak bisa langsung melakukan pengerahan kekuatan berlebihan terhadap massa aksi dengan cara membubarkan massa aksi demonstrasi yang sedang menggunakan haknya dalam berpartisipasi dalam bernegara. 

Kami menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pers memiliki hak untuk menjalankan peranannya dengan sebaik-baiknya sehingga jaminan dan perlindungan hukum untuk bebas dari ancaman, intimidasi dan kekerasan begitu juga dengan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah diatur dan dijain dalam Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya kami mendesak agar:

  1. Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memeriksa penegakan etik dan profesi terhadap kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menghormati dan menjamin hak-hak jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Selanjutnya, penegakan etik dan profesi terhadap kepolisian harus dijalankan terhadap kepolisian yang melakukan pembubaran aksi demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum;
  2. Kapolri segera memberikan perintah kepada jajarannya untuk mendidik, mengedukasi dan memberikan pengetahuan kepada seluruh anggota kepolisian dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai kepolisian dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi untuk berhenti melakukan tindakan kekerasan terhadap seluruh elemen masyarakat termasuk jurnalis pada saat melakukan aksi demonstrasi;
  3. Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat harus memahami hak-hak masyarakat dan jurnalis dalam melakukan kegiatan aksi demonstrasi sebagai bentuk tindakan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sehingga segala tindakan apapun yang menyebabkan penyempitan ruang sipil dalam kegiatan dan aktivitasnya tidak dapat dibenarkan guna terjaminnya dan terlindunginya hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum;

 

Tertanda, Lembaga Bantuan Hukum Pers.

Narahubung : Hotline LBH Pers 082146888873

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan