secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Brief Modul: Penelitian Temuan Kasus PDP

Posted by: LBH Pers
Category: Modul, Publikasi

Konsep pelindungan data pribadi (PDP) selalu selaras dengan konsep pelindungan hak atas privasi. Konsep hak atas privasi ini termaktub dalam Pasal 12 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan:

“Tidak seorangpun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat pelindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.”

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas privasi, pelindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang pemenuhan atas nya harus dijamin oleh Negara. Pengakuan Indonesia terhadap hak atas privasi ini ditegaskan pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi;

“Setiap orang berhak atas pelindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Lebih lanjut, sebagai Negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Indonesia berkewajiban untuk melindungi privasi warga negaranya.

Dokumen modul dapat diunduh di bawah!

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan