[Senin, 7 Juli 2025] Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PHI Jakarta Pusat) antara Sasmito (mantan Jurnalis VoA Indonesia) sebagai Penggugat vs. Kantor Perwakilan Voice of America (VOA) di Indonesia sebagai Tergugat melalui Nomor Perkara 48/Pdt.Sus/PHI/2025/PN.Jkt.Pst sejak 11 Februari 2025.
Adapun yang melatarbelakangi gugatan tersebut adalah praktik Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak terhadap Sasmito yang telah bekerja selama kurang lebih 6 (enam) tahun, namun kontrak tidak diperpanjang secara sepihak pada akhir Mei 2024. Sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, status hubungan kerja pekerja tersebut secara otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Sehingga melalui Gugatan tersebut, Sasmito menuntut sejumlah hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR dan tunjangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam proses persidangan, Tergugat mengajukan Eksepsi terkait kewenangan absolut berdasarkan pada perjanjian Blanket Agreement Number: 951700-18-A 0397 tertanggal 7 Desember 2018 dan Blanket Agreement Number : 51700-18- A-0162 tertanggal 6 Januari 2021. Adapun Majelis Hakim dalam Putusan Sela nya mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut dan Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat.
Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan 3 (tiga) catatan penting: (1) menjelaskan berpendapat bahwa dalam perjanjian umum antara Penggugat dan Tergugat menempatkan kedudukan hukum antara Para Pihak adalah hubungan kesetaraan (partnership), tidak ada hubungan atasan dan bawahan (dient verhouding) atau hubungan yang bersifat subordinasi (atasan kepada bawahan), (2) Bahwa pendapatan Penggugat bukan merupakan gaji/upah, melainkan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Penggugat selaku Kontraktor kepada Tergugat berdasarkan perjanjian, dengan prosedur Kontraktor harus menyerahkan faktur bulanan asli untuk rincian jasa yang telah diselesaikan dan diserahkan secara elektronik melalui sistem Platform Pembayaran Faktur Departemen Keuangan AS. Sehingga dapat dimaknai ketika Penggugat sebagai Kontraktor tidak melakukan penagihan atas pekerjaan yang dilakukan sesuai perjanjian maka tidak akan mendapatkan pendapatan, (3) Bahwa pengaturan hubungan kerjasama dan perpanjangan perjanjian kerjasama tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) yang terlibat dalam proses pendampingan Sasmito sebagai mantan Jurnalis VoA Indonesia sangat menyayangkan putusan Sela tersebut dengan beberapa poin catatan berikut:
Jakarta, 10 Juli 2025
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)