secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

RISIKO PEMBIARAN “STATUS QUO” AKTIVITAS GOOGLE DI INDONESIA

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Google menyampaikan pernyataan yang menolak arah Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Google membingkai revisi tersebut sebagai ancaman terhadap akses informasi, kreator digital, inovasi kecerdasan buatan (AI), serta daya saing ekonomi digital Indonesia. LBH Pers menilai pernyataan itu menyesatkan dan justru membalik keadaan.

Selama ini, karya jurnalistik, tulisan, foto, video, data, dan berbagai ciptaan lain menjadi bahan baku layanan pencarian, agregasi, peringkasan, dan AI generatif. Pembuat karya tetap menanggung biaya produksi, peliputan, verifikasi, penyuntingan, dan publikasi, sementara platform memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi dan penyajian ulang konten tersebut. Karena itu, Revisi Undang-Undang Hak Cipta diperlukan untuk menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan ciptaan yang dilindungi dan pemanfaatannya secara komersial wajib disertai izin, transparansi, serta kompensasi yang layak. 

Urgensi pengaturan ini terlihat dari menurunnya trafik media digital. Temuan AMSI dan Monash University mencatat lima situs berita teratas di Indonesia kehilangan sekitar 40% pengunjung pada periode September 2024 hingga November 2025. Temuan ini sejalan dengan Tow Center for Digital Journalism yang mencatat bahwa sekitar 80% pembaca mengandalkan ringkasan AI tanpa membuka tautan sumber asli dalam sedikitnya 40% aktivitas pencariannya. Artinya, nilai informasi tetap diambil dari kerja jurnalistik, tetapi kunjungan dan manfaat ekonominya semakin banyak bergeser ke platform.

Oleh karenanya LBH Pers berpandangan sebagai berikut:

1.Google Mendapatkan Keuntungan dari Status Quo Pemanfaatan Konten

Google menonjolkan besarnya potensi ekonomi digital Indonesia — diproyeksikan mencapai antara $180 miliar hingga $340 miliar pada tahun 2030 — tingginya penggunaan AI, banyaknya UMKM dan konsumen yang memanfaatkan teknologi digital. Namun, angka-angka itu juga menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang mengalir kepada platform dari data, interaksi, dan konten warga Indonesia. Layanan pencarian, agregasi, iklan digital dan AI generatif Google bergantung pada konten yang diproduksi berbagai pihak, termasuk karya jurnalistik yang lahir dari kerja redaksional yang panjang dan mahal. Ketika konten itu di-crawl, diindeks, diringkas atau disajikan ulang dalam layanan AI Overview, Google memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan yang biaya produksinya ditanggung oleh pihak lain. Status quo inilah yang harus dihentikan melalui pengaturan izin, kompensasi dan transparansi. 

2. RUU Hak Cipta Mengatur Pemanfaatan Komersial, bukan Membatasi Informasi

Google menyatakan Revisi UU Hak Cipta dapat membatasi akses informasi dan menghambat penayangan tautan atau cuplikan berita. Klaim ini justru keliru. Revisi ini tidak ditujukan untuk melarang tautan, kutipan terbatas, penggunaan fakta, peristiwa aktual, pendidikan, penelitian, kritik dan penggunaan wajar lain untuk kepentingan publik. Hal yang diatur adalah pemanfaatan karya secara sistematis, berskala besar, komersial dan substitutif — penggunaan yang mengambil substansi utama karya lalu menyajikannya kembali sehingga publik tidak lagi perlu mengunjungi sumber asal. 

Program seperti Google News Showcase justru menunjukkan bahwa pembayaran atas pemanfaatan konten dapat dilakukan. Kekhawatiran bahwa revisi ini akan memaksa industri bergantung pada lembaga pemerintah pusat juga tidak berdasar. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan mekanisme pelengkap, bukan satu satunya jalur. Perusahaan pers tetap dapat memilih lisensi langsung maupun mekanisme kolektif. Dengan demikian, revisi UU Hak Cipta diperlukan agar kompensasi atas pemanfaatan karya tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan sepihak platform. 

3. Google Menggunakan Narasi Ketakutan untuk Menolak Akuntabilitas

Google menempatkan konsumen, UMKM, kreator, dan pengguna internet sebagai pihak yang seolah-olah akan dirugikan oleh Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Padahal, kewajiban izin dan kompensasi tidak ditujukan kepada masyarakat biasa, pelajar, peneliti, UMKM, atau pengguna wajar (fair use). Kewajiban tersebut ditujukan kepada platform besar yang memanfaatkan ciptaan secara komersial. Narasi bahwa internet terbuka akan rusak atau akses informasi akan tertutup justru mengaburkan masalah pokok, yaitu ketimpangan relasi antara platform yang memperoleh keuntungan dan pembuat karya yang menanggung biaya produksi. Melindungi hak ekonomi jurnalis, media, dan kreator berarti menjaga keberlanjutan informasi berkualitas bagi publik. 

4. Google Perlu Bertanggung Jawab atas Kecerdasan Artifisial Buatannya

Google menolak kewajiban identifikasi dan pelabelan konten hasil AI dengan alasan aturan tersebut terlalu luas dan memberatkan. LBH Pers menilai transparansi AI adalah kebutuhan publik, bukan hambatan inovasi. AI generatif dapat menghasilkan informasi keliru, mengaburkan sumber, meniru substansi karya orang lain, serta memperbesar risiko disinformasi dan pelanggaran hak cipta. Karena itu, platform harus menjelaskan kapan dan bagaimana karya digunakan, termasuk apakah karya tersebut dipakai untuk pelatihan model, peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, atau penyajian ulang dalam layanan AI. AI dapat menjadi alat bantu, tetapi pengambilan dan pemanfaatan karya manusia untuk kepentingan komersial tetap harus tunduk pada izin, atribusi, transparansi, dan kompensasi.

5. Penolakan Google terhadap RUU Hak Cipta Tidak Sejalan dengan Perkembangan Internasional

Google menyebut Indonesia berisiko menjadi outlier dan memundurkan kemajuannya sendiri apabila melanjutkan Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pernyataan ini berlebihan dan bernada tekanan. Faktanya, pengaturan kompensasi bagi penerbit pers dan pemegang hak atas pemanfaatan konten oleh platform digital telah berkembang di berbagai negara. Uni Eropa, Prancis, Jerman, Italia, Denmark, Australia, dan Kanada telah mengembangkan mekanisme yang menyeimbangkan relasi antara platform digital dan penerbit pers. Dengan demikian, Indonesia tidak sedang menjadi outlier. Indonesia justru sedang membangun kerangka hukum agar karya jurnalistik dan ciptaan warga negara tidak terus dimanfaatkan secara timpang oleh platform digital.

Sebagaimana pandangan LBH Pers di atas, kami mendesak hal-hal sebagai berikut:

  1. Google sebagai salah satu platform digital terbesar di Indonesia harus menghormati karya para kreator dan mengakui karya tersebut sebagai ciptaan yang memiliki hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena itu, Google harus bertanggung jawab atas nilai ekonomi yang timbul dari pemanfaatan ciptaan tersebut;
  2. Google harus berhenti menggunakan narasi kepentingan masyarakat Indonesia untuk menghindari kewajiban pertanggungjawaban. Sebagai Platform besar yang memperoleh manfaat dari ekosistem digital Indonesia, Google wajib memberikan kompensasi yang layak dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas atas suatu ciptaan yang dimanfaatkan;
  3. Google sebagai platform search engine dominan tidak seharusnya membangun ketakutan bahwa akses informasi akan terhambat oleh regulasi hak cipta. Narasi ini justru semakin menunjukkan bahwa Google tidak memiliki itikad baik untuk mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan yang bernilai ekonomi, serta masih ingin memperoleh keuntungan secara gratis dari suatu karya jurnalistik;
  4. Google harus bertanggung jawab atas kecerdasan artifisial yang dikembangkannya agar pencipta tetap memperoleh perlindungan, tidak hanya atas hak ekonomi, tetapi juga atas hak moral yang melekat pada ciptaannya. Oleh karena itu, pengoperasian kecerdasan artifisial yang memanfaatkan karya pencipta lain harus diatur secara jelas;
  5. Google harus berhenti berlindung di balik narasi kemajuan teknologi dan menyatakan bahwa Indonesia memundurkan kemajuannya sendiri karena memiliki aturan yang tegas. Ketiadaan regulasi justru menempatkan Google pada posisi yang diuntungkan, karena platform dan layanan AI dapat terus memanfaatkan ciptaan tanpa kewajiban hukum yang seimbang;
  6. Jika Google ingin terlibat aktif dalam pembentukan RUU Hak Cipta, maka Google harus terlebih dahulu menghormati seluruh ciptaan yang selama ini telah menguntungkan Google, termasuk Google News, Google News Showcase dan Google AI Overviews.
Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan