Pada tanggal 10 April 2017 salah satu anggota Pewarta Foto Indonesia-Jakarta (PFI-J) beserta dua jurnalis media online Gresnews.com mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa ada musyawarah oleh PT.Hastabrata Hemas, sebagai perusahaan yang menaungi Gresnews.com.
Saat itu PHK didasarkan atas surat keputusan direksi PT. Hastabrata Hemass No. 003/SKD/PHK/HH/IV/2017 untuk atas nama Edy Susanto (Pewarta Foto), No. 005/SKD/PHK/HH/IV/2017 untuk atas nama Aji Prasetyo (Reporter), dan No. 006/SKD/PHK/HH/IV/2017 untuk atas nama Armidis (Reporter) tentang Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan.
Surat PHK tersebut dikeluarkan tidak diikuti dengan ketentuan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan karyawan mendapat pesangon.
Pada saat di-PHK, tiga wartawan tersebut bekerja dengan status sebagai karyawan tetap (Adi Prasetyo dan Edy Susanto), serta karyawan kontrak (Armidis). PT Hastabrata Hemmas menggunakan alasan PHK karena efisiensi dan tuduhan pelanggaran norma kerja di perusahaan.
Pemutusan sepihak itu membuat ketiga wartawan mengalami syok, mengingat surat dikeluarkan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri, yang mana kebutuhan domestik keluarga meningkat.
Tak terima di-PHK sepihak, Aji Prasetyo, Edy Susanto dan Armidis melapor kepada LBH Pers untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya yakni LBH Pers mengundang Bipartit sedikitnya sebanyak tiga kali, namun perusahaan sama sekali tidak pernah hadir. Hanya mendapatkan janji akan datang bipartit, namun hingga tiga kali panggilan tidak hadir.
Pada Juli 2017, LBH Pers mencatatkan perselisihan ini kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan sebagai mediator mengeluarkan Anjuran yang pada pokoknya pihak perusahaan harus membayarkan pesangon para pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Namun, anjuran mediator tidak kunjung dilaksanakan, sehingga pihak pekerja melalui LBH Pers mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2018.
Setelah tiga bulan lebih sidang PHI berjalan, pada hari senin 23 April 2018 Majelis Hakim yang diketuai oleh Taryan Setiawan, SH.MH membacakan putusan dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
Adapun gugatan yang dikabulkan adalah menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dengan 2 (dua) kali ketentuan undang-undang ketenagakerjaan berupa uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara Tunai.
Dijelaskan oleh LBH Pers kepada PFI-J, sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum penting yang beberapa di antaranya adalah:
Berdasarkan Putusan PHI tersebut, LBH Pers selaku kuasa hukum Para Penggugat telah meminta kepada Direktur PT Hastabrata Hemass atau media online Gresnews.com untuk segera melakasanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut.
Adapun PFI-J sebagai organisasi profesi yang menaungi saudara Edy Susanto sebagai pewarta foto mendesak PT.Hastabrata Hemass untuk tidak mengabaikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan segera membayarkan kewajiban kompensasi yang sudah ditentukan oleh hukum.
Jakarta, 26 April 2018
Pewarta Foto Indonesia Jakarta (PFIJ)
Contact Person:
Ismail Pohan (081286910789)
Edy Susanto (08128773210)
Aji Prasetyo (081282011188)