Jakarta, 2 Oktober 2026 – Presiden Republik Indonesia dan DPR RI secara resmi menetapkan pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (“Kapolri”), dengan Suyudi Ario Seto kini mengemban jabatan tersebut menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) harus menjadi momentum untuk membenahi rentetan penanganan kasus berlarut, salah satunya adalah penanganan kasus-kasus kekerasan, intimidasi, dan serangan terhadap jurnalis yang hingga kini belum memperoleh keadilan. Pergantian Kapolri harus menjadi momentum untuk memutus praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, khususnya apabila pelaku merupakan anggota kepolisian.
LBH Pers mencatat, setidaknya sejak 2019 terdapat 14 kasus kekerasan dan serangan terhadap jurnalis maupun media yang belum memperoleh perkembangan penanganan yang memadai di tingkat kepolisian. Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, doxing, hingga serangan digital terhadap media.
Beberapa di antaranya adalah:
- Darwin Fatir, LKBN Antara – Makassar (2019) Darwin Fatir mengalami kekerasan ketika meliput aksi #ReformasiDikorupsi. Kasus yang melibatkan anggota kepolisian tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Dalam perkembangannya, Darwin memenangkan praperadilan yang menyatakan telah terjadi penundaan berlarut dalam penanganan perkara dan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses penanganannya.
- NNN, jurnalis Kompas.com – Jakarta (2019) mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik ketika merekam tindakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap seorang warga. Ia juga dipaksa menghapus hasil liputannya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan UU Pers.
- KY, Katadata – Jakarta (2019) mengalami kekerasan berupa pemukulan dan penendangan oleh anggota Brimob ketika meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Ia juga dipaksa menghapus hasil liputan yang merekam tindakan kepolisian dalam membubarkan massa.
- (MF), Tirto – Jakarta (2019) Mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi demonstrasi.
- HP, Tirto – Jakarta (2019) Mengalami kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
- VF, Narasi TV – Jakarta (2019) Mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi demonstrasi.
- Tirto – Jakarta (2020) Situs Tirto mengalami serangan digital berupa penghapusan dan perubahan informasi elektronik setelah menerbitkan sejumlah liputan kritis. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan UU ITE dan UU Pers.
- Tempo – Jakarta (2020) Situs Tempo.co mengalami serangan digital yang menyebabkan situs tidak dapat diakses dan kemudian mengalami perubahan tampilan. Peristiwa tersebut terjadi setelah Tempo menerbitkan liputan mengenai kontroversi obat Covid-19 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
- CN, Liputan6.com – Jakarta (2020) mengalami doxing secara masif disertai narasi ancaman setelah menerbitkan artikel cek fakta. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
- Narasi TV – Jakarta (2022) Situs Narasi mengalami peretasan disertai ancaman. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan UU ITE dan UU Pers.
- VM, Jubi – Papua (2023) Kediaman VM menjadi sasaran pelemparan bom molotov. Kasus ini di-SP3 oleh Kepolisian sebab dianggap tidak terdapat bukti yang cukup untuk dimulainya proses penyidikan
- Jubi – Papua (2024) Kantor Jubi menjadi sasaran pelemparan bom molotov yang mengakibatkan satu unit kendaraan terbakar.
- HAD, Tempo – Jakarta (2024) Kendaraannya menjadi sasaran pengrusakan oleh orang tidak dikenal, dalam selang waktu kurang lebih satu bulan, Hussein mengalami 2 (dua) kali serangan yang serupa.
- Tempo – Jakarta (2025), Tempo menjadi sasaran teror berupa pengiriman kepala babi kepada kantor redaksi, diikuti dengan pengiriman bangkai tikus terpenggal.
Daftar tersebut menunjukkan keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers bukan perkara yang berdiri sendiri. Kekerasan terhadap jurnalis terjadi dalam berbagai bentuk dan terus berulang, sementara penuntasannya tidak kunjung selesai. Lebih dari itu, ketika pelaku kekerasan berasal dari aparat penegak hukum, lambannya penanganan perkara semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat perlakuan yang berbeda terhadap pelaku yang berasal dari institusi kepolisian. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.
Penuntasan kasus-kasus tersebut harus menjadi salah satu agenda awal Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Penyelesaian perkara tidak cukup dilakukan dengan membuka kembali proses penyelidikan atau penyidikan, tetapi harus memastikan adanya penanganan yang transparan, akuntabel, dan berujung pada pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Praktik impunitas yang seakan menjadi tradisi di setiap kepemimpinan Polri harus dihentikan. Pergantian pejabat Kapolri harus memberi dampak positif dan mendorong profesionalisme penegak hukum, bukan justru sekadar langkah politik mengamankan kepentingan kekuasaan.
Di saat yang bersamaan, menjamin kemerdekaan pers tidak dapat berhenti pada penyelesaian kasus-kasus yang telah terjadi. Polri harus memastikan adanya langkah konkret untuk mencegah keberulangan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan kerja jurnalistik tanpa intimidasi, kekerasan, ancaman, ataupun penghalang-halangan. Perlindungan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan atas kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk:
- Menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis yang telah dilaporkan;
- Memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari anggota kepolisian;
- Memastikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik, termasuk dengan mencegah keberulangan kekerasan terhadap jurnalis;
- Memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalis;
- Menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjamin hak masyarakat atas informasi dan kebebasan dan kebebasan berekspresi
Hormat kami,
LBH Pers.
Narahubung
Mustafa Layong (Direktur Eksekutif LBH Pers)
Gema Gita Persada (Kepala Divisi Advokasi LBH Pers)
Hotline: 082146888873