secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Gugatan Pemutusan Internet di Indonesia

Posted by: LBH Pers
Category: Alert

Pers Bukan Sumber Konflik

oleh: Ade Wahyudin
Direktur Eksekutif LBH Pers

Majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020, memutus perkara sidang gugatan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat. Hakim menyatakan tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah Perbuatan Melanggar Hukum. Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH.

Sebelumnya pada tanggal 21 November 2019, Tim Pembela Kebebasan Pers (LBH Pers, AJI Indonesia, Safenet, KontraS, YLBHI, Elsam dan ICJR) menggugat Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terkait kebijakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tim Pembela Kebebasan Pers sendiri merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Tim ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan 19 advokat gabungan dari LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR, sebagai kuasa hukum. Tindakan pemutusan akses internet yang digugat diketahui berlangsung sekitar dua pekan lamanya. Selama kurun waktu tersebut, kebebasan berinternet warga dibatasi, terhitung sejak 19 Agustus 2019, atau dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan. Awalnya pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah dengan hanya melalui Siaran Pers.

Tindakan perlambatan itu berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. Tindakan pemutusan internet juga hanya dilakukan didasari dengan siaran pers. Banyak sector yang terdampak akibat pemutusan internet ini, salah satunya adalah sector pers. Kami (LBH Pers) menerima pengaduan bahwa dari jurnalis dan media yang melakukan kegiatan jurnalistik terhambat akibat pemutusan internet tersebut. Beberapa hambatan yang dirasakan oleh jurnalis dan media seperti tidak bisanya menyebarkan informasi bagi media online, kesulitan melakukan komunikasi dengan narasumber, kesuliatan melakukan mengecekan fakta yang pada saat itu pengecekan fakta tentang peristiwa pemicu konflik adalah hal yang seharusnya bisa meminimalisir konflik, tidak bisa melakukan siaran live bagi televisi, tidak terbitnya media cetak karena jurnalis local tidak bisa mengirimkan berita dan semua kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan internet terhambat.

Berangkat dari alasan dasar tersebut, LBH Pers menginisiasi dan mengajak organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap kebebasan pers untuk melakukan gugatan hukum akibat diputusnya internet di Papua dan Papua Barat. Selain itu, kami juga percaya bahwa Pers bisa menjadi pengurai konflik bukan penyebab konflik.

Saat proses persiapan hingga pengajuan gugatan, gugatan ini akan diarahkan kepada Pengadilan Negeri dengan mekanisme gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum namun setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah, menjadikan tindakan Pemerintah yang dikategorikan sebagai Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) masuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pertimbangan majelis sebagai dasar penting kebebasan berinternet di Indonesia. Beberapa pertimbangan hakim diantaranya adalah:

Majelis hakim menilai Tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet. Majelis hakim menilai, kewenangan yang diberikan dalam pasal tersebut hanya pada pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang “bermuatan melawan hukum”. “Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, alasan diskresi yang digunakan Kemkominfo untuk memperlambat dan memblokir internet dinilai tidak memenuhi syarat sesuai diatur dalam Undang Undang Administrasi Pemerintah 30/2014. Pengaturan diskresi dalam UU Administrasi adalah satu kesatuan secara komulatif, bukan alternatif, yakni untuk; melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Hakim juga menilai alasan Kemenkominfo menggunakan diskresi karena kekosongan hukum, juga tidak tepat. Sebab, dalam kebijakan yang sifatnya membatasi HAM seperti dalam pembatasan pemblokiran internet ini hanya dibolehkan dengan undang-undang, bukan dengan aturan hukum lebih rendah dari itu. Sebenarnya ada ada undang-undang yang bisa dipakai sebagai dasar untuk melakukan pembatasan hak, yaitu Undang Undang tentang Keadaan Bahaya. Namun pemerintah tidak menggunakan undang-undang tersebut dalam menangani penyebaran informasi hoaks dalam kasus Papua ini. Hakim juga menilai pemutusan akses internet tidak sesuai dengan pengaturan pembatasan HAM yang diatur dalam Konstitusi dan sejumlah kovensi hak asasi manusia lainnya.

Gugatan ini merupakan gugatan pertama terkait pemutusan internet di Indonesia dan gugatan pertama menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah. Selain itu juga karena pertimbang-pertimbangan hakim yang menurut kami penting tersebut, kami merasa penting untuk mendokumentasikan Putusan Nomor : 230/G/ TF/2019/PTUN-JKT. Putusan ini memang bersifat deklaratif namun putusan ini bisa dijadikan sebagai pijakan dasar untuk penghormatan terhadap kebebasan berinternet di Indonesia.

Dalam keseluruhan proses gugatan ini saya mewakili LBH Pers mengucapkan terimakasih dan kebanggaan yang setinggi-tingginya kepada AJI Indonesia, Safenet, KontraS, Elsam, YLBHI, Bapak Herlambang Wiratraman (sebagai Ahli Hak Asasi Manusia), Bapak Oce Madril (Ahli HTN) dan semua yang membantu baik secara moril maupun materil. Tanpa kalian gugatan publik ini tidak sampai pada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Jakarta, Juni 2020


E-book Putusan PTUN  Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT dapat diunduh di sini

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan