“Pil Pahit Jurnalis Femina Group Yang Gajinya Terus Dicicil”

Setelah melalui proses tiga kali mediasi di bipartit dan juga mediasi tiga kali tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan. pada hari Senin 22 Januari 2018, maka FKK-FG dan LBH Pers menganggap bahwa pihak perusahaan Femina Group masih belum memberikan respon positif terhadap aspirasi sebagian besar karyawan yang tergabung dalam FKK-FG.
Dari semua tuntutan karyawan yaitu pembayaran kekurangan upah di tahun 2016 dan 2017, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan tranparansi pengelolaan dana pensiun, yang berhasil disepakati hanya pembayaran kekurangan upah di tahun 2016, pelunasan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan informasi pengelolaan dana pensiun.
Sedangkan untuk pembayaran kekurangan upah di tahun 2017 yang jumlahnya sekitar 300% gaji, pihak Manajemen akan membayarkanya di tahun 2018 namun pihak manajemen menolak untuk memberikan waktu yang pasti kapan pembayaran tersebut dilakukan. Saat di konfirmasi kepada pihak manajemen, terkait sampai kapan pembayaran gaji terus diutang, pihak manajemen juga tidak bisa memastikan sampai kapan kondisi ini akan bisa diselesaikan.
Perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi karena sejak awal tahun 2016, para jurnalis mendapatkan gaji yang dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal 15) setiap bulannya.
Sekitar bulan Juni/ Juli 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50% saja, pembayaran cicilan sisanya baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25%, dan kemudian 12,5%. Sisa cicilan gaji 12,5% terakhir dibayarkan pada 25 Januari 2018. Menghadapi Idul Fitri tahun 2017, perusahaan hanya membayarkan 70% Tunjangan Hari Raya.
Pada bulan Juli 2017, skema pembayaran gaji karyawan hanya 10%+10%+20% (40%), selebihnya skema gaji 40%+30% (70%), atau skema persentase lain, namun tak pernah mencapai 100% lagi. Sampai pada gaji terakhir di bulan Januari 2018, pihak manajemen tetap menggunakan skema cicilan 40%+30% (70%).
Tentu hal ini berdampak besar pada isu domestik karyawan seperti pemenuhan kebutuhan harian, biaya sekolah anak, cicilan, dan sebagainya. Bahkan hanya karena ingin berangkat kerja, salah satu jurnalis ada yang meminjam atau menjual barang-barang di rumah demi mendapatkan ongkos untuk ke kantor.
pada hari kamis 01 Februari 2018 Forum komunikasi karyawan femina Group (FKK-KG) dan LBH Pers telah mengadakan Diskusi Publik yang berjudul Sengketa Ketenagakerjaan Karyawan Media Cetak di Era Digital yang di hadiri langsung oleh Ketua AJI Jakarta, Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan sosial Tenaga Kerja (PNKJ), Pekerja Femina Group dan Direktur LBH Pers sebagai pembicara.
Dalam diskusi ini ada beberapa hal yang perlu menjadi focus diskusi sebagai berikut:
Dari uraian di atas perusahaan Femina Group dari tahun 2016 sampai saat ini telah melanggar ketentuan yang telah di paparkan dalam diskusi. Setelah proses Tripartit ini berakhir, selanjutnya kami tinggal menunggu anjuran Disnaker dan kemudian melanjutkan untuk meminta keadilan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Jakarta, 2 Februari 2018
Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) dan LBH Pers
Narahubung:
Nawawi Bahrudin (+62 815-9613-469)
Ade Wahyudin (+62 857-7323-8190)