secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Intimidasi terhadap SUMA UI: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Keberagaman dan Menghormati Kemerdekaan Pers

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Sejumlah jurnalis mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI) mengalami serangan digital setelah mengunggah publikasi berjudul “Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan”. Bentuk intimidasi tersebut meliputi pengungkapan identitas tanpa persetujuan (doxing), ancaman melalui media digital, penguntitan, hingga pemaksaan penurunan (take down) publikasi oleh pihak kemahasiswaan kampus. Eskalasi ancaman yang membahayakan keamanan dan keselamatan para jurnalis akhirnya memaksa SUMA UI menurunkan publikasi tersebut. 

Berkaitan dengan hal tersebut, adapun pandangan serta analisis hukum LBH Pers adalah sebagai berikut:

Pertama, sebagaimana pers nasional, pers mahasiswa berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat. Dalam publikasi tersebut, SUMA UI mengangkat isu anti-diskriminasi terhadap kelompok minoritas rentan dengan menguji relevansi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab di tengah masih berlangsungnya diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+. Ancaman terhadap SUMA UI yang menjalankan fungsi jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers, bahkan di lingkungan kampus yang semestinya menjadi ruang aman bagi kebebasan berekspresi. Pemaksaan menurunkan publikasi tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan menjadi preseden chilling effect yang membungkam daya kritis mahasiswa. 

Kedua, Kampus berkewajiban menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberagaman, dan keberlangsungan pers mahasiswa sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang demokratis, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU Pendidikan Tinggi. Kewajiban tersebut juga merupakan perwujudan jaminan kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.  Hal tersebut juga dipertegas dalam Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang menyebutkan bahwa budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan merupakan standar etika akademik yang diperlukan untuk menumbuhkan iklim kebebasan akademik. Dengan demikian, respons pihak kampus terhadap publikasi SUMA UI justru bertentangan dengan mandat untuk menjamin kebebasan akademik serta membangun budaya akademik yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan

Ketiga, kualitas demokrasi kampus salah satunya diukur dari terjaminnya kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan kemerdekaan pers sebagai hak fundamental warga negara. Pembiaran terhadap ancaman yang menyasar mahasiswa yang menjalankan fungsi jurnalistik, apalagi jika intimidasi tersebut justru melibatkan institusi kampus, menunjukkan kegagalan perguruan tinggi dalam memenuhi hak atas pendidikan yang aman dan demokratis. Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi keberagaman berpikir dan pendapat yang terus mendorong perdebatan argumentatif, bukan menggunakan pendekatan represi, paksaan, atau menyebar ketakutan. Kampus semestinya menjadi pelindung kebebasan akademik, bukan justru menggunakan relasi kuasa untuk membungkam ekspresi kritis mahasiswanya.

Berdasarkan uraian tersebut, LBH Pers mendesak:

  1. Kemahasiswaan Universitas Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf kepada SUMA UI, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis SUMA UI maupun keberlangsungan kemerdekaan pers di lingkungan kampus;
  2. Dewan Pers untuk menyatakan sikap atas intimidasi terhadap SUMA UI serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan perlindungan terhadap pers mahasiswa;
  3. Kemenristekdikti dan Petinggi Universitas Indonesia untuk menyusun aturan main internal kampus yang disusun secara demokratis bersama dengan Lembaga Pers Mahasiswa untuk menjamin mekanisme perlindungan, kode etik dan penyelesaian sengketa konten yang berlandaskan prinsip-prinsip di dalam UU Pers. 

Hormat Kami, 

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

 

Narahubung:

  1. Gema Gita Persada (gema@lbhpers.org)
  2. Hotline LBH Pers (+62821-4688-8873) 
Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan