secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Hentikan Penyelundupan Pasal-pasal Karet pada RUU Hak Cipta Berisiko Kriminalisasi Baru

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Jakarta, 11 Maret 2026 – Revisi Undang-Undang Hak Cipta membawa kemajuan penting bagi ekosistem pers. Untuk pertama kalinya, karya jurnalistik akan diakui sebagai jenis ciptaan tersendiri dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f, setelah selama ini hanya terbaca melalui kategori umum seperti karya tulis, fotografi, atau sinematografi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Perubahan ini hadir ketika karya jurnalistik semakin sering dimanfaatkan oleh platform digital dan layanan kecerdasan artifisial tanpa kompensasi yang adil. Konten berita dapat diindeks, di-agregasi, diringkas, dan digunakan sebagai bahan pelatihan model kecerdasan artifisial. Akibatnya, publik dapat memperoleh inti informasi tanpa mengakses sumber asal, sementara media dan jurnalis tetap menanggung biaya produksi yang besar. Karena itu, beberapa pasal dalam revisi ini perlu dikawal agar perlindungan yang hendak diperkuat tidak justru bergeser menjadi pembatasan.

Sayangnya, berdasarkan draft Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU Hak Cipta, terdapat sejumlah pasal “selundupan” yang berpotensi membatasi kreativitas pencipta dan dapat menjadi alat membatasi penyampaian pendapat dan ekspresi melalui ciptaan. Beberapa ketentuan dalam draf RUU justru berpotensi mempersempit ruang perlindungan bagi pencipta dan pers. Salah satunya terlihat dalam Pasal 55 ayat (3), yang membatasi penggunaan potret tokoh digital hanya untuk kepentingan edukasi, budaya, atau peringatan tertentu, dengan syarat: potret tidak dimanipulasi untuk merendahkan martabat, tidak digunakan secara komersial tanpa izin, dan distribusi disertai markah tirta atau metadata hak cipta. Ketentuan ini mengabaikan kepentingan jurnalistik karena potret pejabat publik berfungsi sebagai bukti, dokumentasi, arsip visual, bahkan medium kritik publik. Selain itu, frasa Potret Tokoh memiliki makna yang sangat luas, tidak terbatas pada pejabat publik. Kemudian adanya syarat yang disematkan pada penggunaan potret tokoh tersebut justru dapat digunakan untuk membatasi kritik melalui karikatur, meme, dan bentuk lainnya dari sebuat potret.

Risiko itu menjadi lebih serius ketika ketentuan tersebut bersentuhan dengan ruang ekspresi kreatif. Kritik melalui karikatur, meme, ilustrasi editorial, atau karya visual lain yang menampilkan potret pejabat publik dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang merendahkan martabat tokoh. Jika tafsir semacam ini dibiarkan, pasal tersebut tidak hanya membatasi penggunaan potret, tetapi juga membatasi kreativitas dalam berekspresi. Padahal, pelindungan terhadap data pribadi dan citra wajah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dengan demikian, pengaturan ini justru menumpuk norma di atas objek yang sudah diatur. Akibatnya, terbuka risiko tumpang tindih, multitafsir, dan over kriminalisasi terhadap jurnalis, media, maupun pencipta yang melakukan kritik sah atau dokumentasi untuk kepentingan publik. 

Problem berikutnya muncul dari masuknya ketentuan pidana yang menyasar isi ciptaan. Pasal 132 dalam draf RUU Hak Cipta melarang pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara. Larangan itu kemudian diperberat melalui Pasal 138 dan Pasal 139. Pasal 138 mengancam pelanggaran atas kategori moral, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau tujuh tahun apabila dilakukan oleh korporasi. Sementara itu, Pasal 139 mengancam ciptaan yang dianggap bertentangan dengan pertahanan dan keamanan negara dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, atau dua belas tahun apabila dilakukan oleh korporasi.

 Padahal, rumusan serupa sudah dikenal dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, tetapi saat itu tidak dilekati ancaman pidana. Draf RUU ini mengubah larangan yang semula tidak bersanksi penjara menjadi instrumen pemidanaan dengan ancaman sampai dua belas tahun. Eskalasi sebesar ini tidak disertai penjelasan memadai mengenai mengapa hukum hak cipta perlu diberi kewenangan untuk membatasi isi sebuah karya.

Masalah utamanya terletak pada sifat rumusan yang sangat lentur. Moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara bukan kategori yang memiliki ukuran tunggal dan pasti. Dalam praktik penegakan hukum, rumusan seperti ini mudah bergeser menjadi alat tafsir aparat terhadap ekspresi yang tidak disukai atau dianggap mengganggu. Bagi pers, risiko paling nyata muncul dari Pasal 139. Liputan investigasi mengenai anggaran pertahanan, penyimpangan di tubuh militer, operasi keamanan, atau dugaan kekerasan aparat dapat ditarik sebagai ciptaan yang bertentangan dengan keamanan negara. Padahal, pemberitaan semacam itu justru merupakan bentuk pengawasan publik yang penting dalam negara demokratis. Dengan ancaman pidana sampai dua belas tahun bagi korporasi, perusahaan pers yang menerbitkan liputan kritis juga ikut berada dalam jangkauan pasal tersebut. Efek gentarnya bekerja bahkan sebelum perkara muncul, karena redaksi dapat terdorong untuk melakukan sensor terhadap informasi yang sebenarnya sah dan penting bagi publik.

Dari sisi kebutuhan hukum, Pasal 138 dan Pasal 139 juga tidak menjawab kekosongan norma. Berbagai perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan, agama, ketertiban umum, maupun pertahanan dan keamanan negara pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, penambahan delik serupa ke dalam UU Hak Cipta tidak memperkuat perlindungan pencipta, melainkan menggandakan ancaman atas perbuatan yang sudah diatur dalam rezim hukum lain. Ruang tumpang tindih ini membuka peluang pemilihan pasal yang paling memberatkan dan memperbesar risiko kriminalisasi terhadap jurnalis, media, seniman, maupun pencipta yang bekerja dalam ruang kritik dan kepentingan publik.

Pembahasan RUU masih berjalan sehingga ruang koreksi tetap terbuka. Justru pada tahap inilah pengawalan publik menentukan. Pengalaman legislasi selama ini memperlihatkan pasal bermasalah kerap lolos karena menumpang pada undang-undang yang arah besarnya didukung publik. Pengakuan karya jurnalistik jangan sampai menjadi kemasan yang melancarkan masuknya pasal kontrol konten. Undang-undang yang lahir untuk menghargai karya tidak boleh sekaligus membawa ketentuan yang menghukum isi karya.

Atas dasar itu, LBH Pers mendesak:

  1. DPR dan Pemerintah mengeluarkan/menghapus ketentuan pidana atas ciptaan yang dinilai bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara dalam Pasal 132, Pasal 138, dan Pasal 139 dari draf RUU Hak Cipta, karena perbuatan tersebut telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan peraturan perundang-undangan lain;
  2. DPR dan Pemerintah meninjau ulang pengaturan potret tokoh dalam Pasal 55 ayat (3) agar selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta menjamin kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik tidak masuk dalam jangkauan pembatasannya;
  3. DPR membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi dalam pembahasan RUU Hak Cipta, termasuk membuka akses publik terhadap perkembangan draf secara berkala;
  4. Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU ini agar penguatan pelindungan karya jurnalistik tidak ditukar dengan pasal yang mengancam kebebasan pers; dan
  5. Kelompok masyarakat sipil ikut memantau rumusan delik karet dalam RUU Hak Cipta, terutama ketentuan yang berpotensi menjadi dasar kriminalisasi terhadap pers, kreator, seniman dan ekspresi publik.

Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah kemajuan yang harus terus dikawal. Namun, kemajuan itu kehilangan makna apabila pada saat yang sama undang-undang ini membuka ruang baru untuk membatasi kritik, mengawasi ekspresi, dan mengkriminalisasi kerja pers. 

 

Narahubung:

Mustafa Layong (Direktur Eksekutif LBH Pers)

Kamilatul Farikhah (Peneliti LBH Pers)

 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan