secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Penangkapan sewenang-wenang massa mayday 2026, Polda Metro Jaya harus segera bebaskan seluruh massa aksi dan jamin kebebasan berpendapat!

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Siaran pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) 

Jumat, 1 Mei 2026 – Peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di depan gedung DPR MPR RI kembali berujung pada penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan massa aksi oleh Polda Metro Jaya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian–dalam hal ini Polda Metro Jaya–dalam merespons aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Adapun hal tersebut didasari pada uraian sebagai berikut:

Pertama, penangkapan tanpa dasar yang jelas. Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana, melainkan atas dasar sebatas sebagai peserta aksi. Penangkapan dilakukan pada masyarakat yang berada di sekitar massa aksi. Bahkan terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang tidak terlibat dalam aksi May Day. Hal yang menjadi kesamaan bagi korban penangkapan hanyalah kecurigaan berlebih oleh polisi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui konferensi pers-nya, yang menyatakan sebagai berikut: “tim satgas penegakan hukum Polda Metro Jaya menemukan indikasi upaya-upaya oleh kelompok tertentu untuk menyusupi momen menyampaikan pendapat yang damai ini dengan agenda-agenda kelompok yang tidak membersamai agenda kelompok buruh” Praktik penangkapan yang didasari pada penilaian serampangan sebagaimana disampaikan tersebut menjadi bentuk penangkapan yang dilakukan tanpa dasar dugaan tindak pidana yang jelas. 

Polisi pun mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 94 KUHAP terkait syarat materiil penangkapan, dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Namun, dalam kenyataannya, penangkapan terhadap massa aksi May Day 2026 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normatif tersebut. Penangkapan oleh pihak Kepolisian dilakukan tidak didasarkan pada alat bukti yang jelas, melainkan berdasarkan asumsi praduga buruk terhadap massa aksi. 

Kedua, penggeledahan dan penyitaan yang perlu dipertanggungjawabkan. Selain penangkapan, TAUD juga menerima pengaduan terkait adanya upaya paksa lain berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik peserta aksi yang terjadi di beberapa titik, seperti stasiun maupun ruang-ruang publik lainnya. Adapun Polisi telah mengabaikan prosedur hukum terkait penggeledahan, hal ini berdasarkan Pasal 41 KUHAP, yang menegaskan bahwa “Dalam hal penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Tersangka”

Penggeledahan dan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Selain itu, hal ini memperlihatkan Kepolisian yang tidak kunjung memperbaiki dan patuh pada prosedur Hukum Acara Pidana, walaupun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama, bahkan disebut sebagai kemajuan oleh Pemerintah.

Ketiga, tindakan aparat kepolisian di lokasi aksi yang melakukan sweeping sebelum massa aksi sampai pada lokasi aksi merupakan pola berulang yang dilakukan polisi untuk membungkam kebebasan berekspresi. Terdapat pola kesewenang-wenangan berulang dari polisi yang menjadi penyebab banyaknya massa aksi yang ditangkap. Polisi secara aktif berkeliling atau melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi dan melakukan profiling pada warga. Polisi secara sewenang-wenang menggeledah dan menangkaporang-orang dengan ciri tertentu yang ada di sekitar lokasi aksi. Ciri tersebut diidentifikasikan dengan pakaian, usia, dan penampilan. Ciri tersebut tidak memberikan bukti atas terjadinya tindak pidana maupun ancaman kekerasan. Akan tetapi atas profiling tersebut, polisi kemudian melakukan framing sehingga menimbulkan stigma bahwa korban penangkapan sewenang-wenang tersebut merupakan pelanggar hukum yang harus ‘diamankan’. Hal ini mengakibatkan jumlah korban penangkapan paksa yang  tidak proporsional.

Selain itu, terdapat beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat. Penangkapan terhadap mereka bahkan dilakukan pada 1 Mei 2026 dini hari, jauh sebelum aksi dimulai. Hal ini semakin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum dalam konteks “penegakan hukum” terhadap kebebasan berekspresi yang dianggap menghasut sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi Agustus 2025.

Keempat, demonstrasi peringatan Mayday merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah, di mana warga negara menyampaikan aspirasi dan kepentingannya di ruang publik sebagaimana yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 jo. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak tersebut termasuk hak atas turut serta dalam demonstrasi untuk mengeluarkan pendapat mereka. Hak ini menjadi dasar yang penting dalam pemenuhan kebebasan sipil dan politik warga negara Indonesia. Pemerintah pun memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungannya. Dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian dengan melakukan “pengamanan” kepada massa aksi jelas mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan justru mencederai pasal tersebut di atas.

Oleh karena itu, pendekatan dalam pengamanan aksi semestinya tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, serta tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum. Pada praktiknya, kehadiran polisi pada Aksi May Day justru membatasi hak warga. Dengan adanya penggeledahan paksa dan penangkapan tanpa dasar tindak pidana, polisi seakan-akan memperlakukan massa aksi sebagai kriminal yang dapat dibatasi haknya. Polisi juga melakukan pembatasan hak warga dengan menghalangi beberapa kendaraan massa aksi May Day sejak pagi hari tanggal 1 Mei 2026,

Polisi tidak hanya membatasi kebebasan dari korban penangkapan, tetapi juga menimbulkan kondisi penuh kekerasan yang menimbulkan ketakutan di antara warga. Langkah-langkah penegakan hukum yang tidak didasarkan pada alasan yang jelas berpotensi menciptakan chilling effect terhadap partisipasi publik dalam ruang demokrasi.  

Sehubungan dengan hal tersebut, TAUD mendesak:

  1. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan dan upaya paksa ilegal yang dilakukan terhadap massa aksi dan membebaskan seluruh orang yang masih ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya;
  2. Kepala Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan investigasi serta pengawasan terhadap keseluruh tindakan Polda Metro Jaya yang tidak profesional dan melawan hukum;
  3. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk melakukan pencarian fakta dan menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dan profesi Polri atau pelanggaran hukum acara pidana selama penangkapan dilakukan;
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memantau dan melakukan evaluasi keseluruhan terhadap proses penanganan massa aksi yang harus berperspektif hak asasi manusia serta menjamin hak-hak konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

Hormat Kami,

Tim Advokasi untuk Demokrasi

 

Narahubung:

  1. Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta
  2. Nabil Hafizhurrahman – LBH Jakarta
  3. Gema Gita Persada – LBH Pers
Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan