Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto belakangan ini kerap dikabarkan memiliki agenda besar di pemerintahannya untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia, salah satunya melalui reformasi kepolisian. Rencana Presiden Prabowo tersebut sebagaimana diketahui, kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 7 November 2025 lalu, kendati dengan berbagai catatan terhadap komposisi keanggotaannya.
Alih-alih melakukan reformasi kepolisian, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) justru tengah merancang dan mempercepat proses pengesahan produk legislasi, yakni, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian sehingga semakin menjadikannya lembaga superpower, sementara mekanisme check and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah. Situasi ini justru berlangsung belum lama berselang pasca komite yang bertujuan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kepolisian ini ditetapkan.
Bahwa kegagalan praktik pemolisian yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan (check and balances) terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan ketentuan KUHAP sebelumnya, berbagai kasus penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, penelantaran perkara (undue delay), hingga diskriminasi dalam penegakan hukum kerap terjadi dan dilakukan oleh kepolisian menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya dalam penegakan hukum, hal mana kerap dipotret dalam berbagai catatan berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara independen.
Sementara dengan Rancangan KUHAP saat ini justru memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi, justru akan melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian. Sehingga rencana Pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan KUHAP yang baru hanya akan menciptakan jalan buntu, menutup rapat pintu, bahkan menjegal wacana reformasi Polri yang digadang-gadangkan.
Sedikitnya, ketentuan yang patut dikhawatirkan dan berpotensi menutup upaya reformasi kepolisian di dalam draf revisi KUHAP di antaranya:
Dengan substansi RKUHAP demikian, namun nyatanya Pemerintah bersama DPR tetap akan memaksakan proses pengesahannya, dapat dipastikan agenda legislasi kali ini hanya akan melanggengkan kegagalan praktik penegakan hukum oleh kepolisian dan menggugurkan rencana pemerintah untuk menjalankan agenda reformasi kepolisian. Sehingga kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP), mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya, setidaknya dengan mempertimbangkan diskursus reformasi kepolisian yang masih berlangsung.
Jakarta, 17 November 2025
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian
Narahubung: Arif, Paul.