secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] Sidang perdana uji materi UU PDP: SIKAP ingatkan Mahkamah Konstitusi untuk memperhatikan keseimbangan pemenuhan hak-hak fundamental warga negara 

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Jakarta, 13 Agustus 2025, Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), yang terdiri dari LBH Pers ELSAM, AJI Indonesia, SAFENet dan beberapa individu dengan latar belakang belakang profesi akademisi, peneliti, sampai dengan pegiat seni, menghadiri pemanggilan sidang pertama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang ini berkaitan dengan pengajuan uji materi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta Para Pemohon untuk menyampaikan ringkasan isi permohonan di muka sidang. SIKAP menyampaikan pokok-pokok permohonan mengenai rekognisi terhadap hak-hak yang bersangkutan dengan informasi publik melalui dihadirkannya pengecualian pada norma Pasal 65 ayat (2) dan 67 ayat (2) terhadap pengungkapan data pribadi dalam rangka tujuan jurnalistik, akademik, kesenian dan kesusastraan. 

Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dihadiri oleh 3 (tiga) majelis hakim Mahkamah Konstitusi yakni: Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada muka sidang menyampaikan masukan perbaikan terhadap permohonan yang di antaranya mencakup persoalan batu uji yang digunakan serta kausalitas antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan argumentasi yang dibangun pada keseluruhan permohonan yang diajukan.

SIKAP kembali menegaskan bahwa pada hakikatnya SIKAP mendukung prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam rangka menjamin pemenuhan hak atas privasi individu. Namun, pemenuhan jaminan hak atas privasi tentunya harus diatur secara jelas agar tidak mengorbankan pemenuhan hak fundamental lainnya yakni seperti hak atas kebebasan berekspresi serta hak atas informasi bagi publik. Melalui permohonan ini, SIKAP memohon kepada Mahkamah Konstitusi RI untuk dapat merekognisi tindakan pengungkapan data pribadi untuk pemenuhan hak atas informasi publik, seperti investigasi jurnalis, riset ilmiah, karya seni yang merupakan produk dari kerja-kerja jurnalistik, akademisi, dan pekerja seni bukan termasuk perbuatan ‘melawan hukum’ yang dapat dipidana. 

Oleh karena itu, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan pasal-pasal tersebut agar tidak berlaku untuk aktivitas-aktivitas yang sah dan dilindungi konstitusi. Tanpa tafsir yang jelas, ketentuan ini menciptakan ruang kriminalisasi dan pembungkaman.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, SIKAP mendorong:

  1. Mahkamah Konstitusi untuk menerima kedudukan hukum para pemohon dan menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  2. Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon demi mewujudkan terjaminnya keseimbangan antara pemenuhan hak atas privasi dan hak atas kebebasan ekspresi serta hak atas informasi dan memberikan pertimbangan yang berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengedepankan kepentingan kedaulatan rakyat.
  3. Seluruh lapisan masyarakat sipil untuk mengawal seluruh proses berjalannya persidangan dan bersolidaritas terhadap advokasi uji materi UU PDP

 

Hormat kami,

Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP).

Narahubung:

  1. LBH Pers +6282146888873 (Hotline)
  2. ELSAM +62895630340173 (Izmi)
  3. SAFEnet +6281952725971 (Ramzy)
  4. AJI Indonesia, 0817128615 (Bayu Wardhana)
Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan