Jakarta, 25 Juli 2025 – Bareskrim Polri mengamankan barang bukti teror yang ditujukan pada redaksi Tempo berupa kepala babi. Bukti itu baru diamankan ke kantor kepolisian setelah 168 hari membusuk di salah satu ruang di gedung Tempo. Bukti bangkai itu telah membusuk, tapi proses hukum masih suram.
Pada 19 Maret 2025, Tempo diteror kepala Babi yang ditujukan pada salah satu host Bocor Alus Politik di gedung Tempo. Lalu redaksi melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Laporan diterima dengan No: LP/B/1531/III/2025/SPKT/BARESKRIM tertanggal 21 Maret 2025 pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Sayangnya proses penyelidikan berjalan lambat sehingga pada tanggal 20 Mei 2025, LBH Pers selaku kuasa hukum Tempo mengirim permohonan informasi penanganan laporan. Hasilnya belum memuaskan. Serangkaian tindakan penyelidikan sudah dilakukan oleh kepolisian seperti mengundang pihak – pihak dari Tempo sebagai saksi dan korban namun sampai dengan saat ini untuk menemukan Tersangka yang melakukan tindak pidana rangkaian teror dan intimidasi terhadap Tempo, pihak kepolisian masih kesulitan untuk menentukan siapa terduga pelakunya. Selama itu juga, Tempo dengan terpaksa menyimpan barang bukti berupa kepala babi dan 6 (enam) ekor bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang disimpan dalam freezer dan ditempatkan di gedung Tempo.
Oleh karena tindakan teror dan intimidasi telah menciptakan situasi yang tidak aman yang berimplikasi pada pengurangan penikmatan terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, LBH Pers juga senantiasa meminta informasi perkembangan perkara kepada kepolisian. Atas informasi permintaan tersebut kepolisian menyampaikan bahwa terdapat hambatan yakni CCTV di sekitar tempat penyerahan barang berupa kardus yang diduga berisi kepala babi yang terjadi di sekitaran Monas rusak sehingga tidak terlihat wajah atau ciri-ciri pelaku yang menyerahkan barang tersebut.
Selanjutnya, oleh karena barang bukti berupa kepala babi dan 6 (enam) ekor bangkai tikus tidak kunjung diamankan oleh kepolisian, pada 11 Juli 2025 LBH Pers mengirimkan permohonan tindak lanjut/penanganan barang bukti kepada kepolisian untuk meminta informasi perkembangan perkara terbaru serta meminta kepolisian agar menindaklanjuti barang bukti yang telah lama tersimpan di gedung Tempo. Akhirnya, setelah 126 (seratus dua puluh enam) hari sejak pelaporan kepada Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia barang bukti diserahkan kepada kepolisian di Gedung Tempo pada Jum’at, 25 Juli 2024.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi yang berbentuk ancaman pembunuhan simbolik dengan pengiriman kepala babi dan 6 (enam) ekor bangkai tikus dengan kepala terpenggal sebagai suatu tindakan intimidasi yang merupakan rangkaian teror terhadap Tempo dan Jurnalis Pengisi Siniar Bocor Alus Politik Tempo yakni FCR.
LBH Pers menegaskan kembali bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pers memiliki hak untuk bebas dari ancaman serta intimidasi sebagaimana telah diatur spesifik dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu LBH Pers mendesak agar:
Tertanda, Lembaga Bantuan Hukum Pers.
Narahubung : Hotline LBH Pers 082146888873