secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] Hentikan Upaya Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban Kekerasan Seksual: Hakim Wajib Menghormati Kebebasan Berpendapat dan Kritik Publik

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Pada Senin, 30 Juni 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melayangkan Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara kepada 2 (dua) orang Pembela Hak Asasi Manusia yakni Indira Suryani dan Diki Rafiqi. Adapun agenda panggilan tersebut dijadwalkan pada 15 dan 16 Juli 2025 dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik menurut Pasal 27A UU ITE, atas konten media sosial LBH Padang. 

Konten tersebut terkait dengan hasil Putusan Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) dengan Nomor Putusan: 0050/L/IV/2025 yang memutuskan seorang Hakim berinisial B yang sebelumnya mengadili salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (16 tahun). Putusan lembaga pengawas kehakiman itu menilai teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis Sidang Pleno memberikan sanksi Sedang yakni berupa hakim non-palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dikutip melalui beberapa sumber berita, LBH Padang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik karena Hakim B diduga berulang kali menstigma, menyudutkan dan menyalahkan korban kekerasan seksual yang masih berusia anak (16 tahun) yang didampingi oleh LBH Padang dan Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan di dalam persidangan. Hakim dinilai melanggar Kode Etik terkait berperilaku arif dan bijaksana serta tidak boleh memihak sebagaimana tertuang dalam Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. 

Indira dan Diki merupakan eks-direktur dan direktur menjabat LBH Padang saat ini, yang secara terang melakukan advokasi pembelaan Hak Asasi Manusia melalui kerja-kerja bantuan hukum sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum). Alih-alih ‘Presisi’, Polda Sumbar justru melanggengkan praktik represi terhadap kedua Pembela HAM tersebut. Hal ini tidak hanya melukai cita-cita penegakan hukum yang adil, namun juga menginjak-injak hak atas perlindungan pemberi bantuan hukum sebagaimana yang tertuang pada Pasal 9 huruf g UU Bankum, yang berbunyi: “Pemberi Bantuan Hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum”

Merespons hal-hal tersebut di atas, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) terlebih dahulu mengingatkan Aparat Penegak Hukum sejumlah catatan berikut: 

  1. a) UU ITE telah mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali dan telah diuji beberapa kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan semangat “dekriminalisasi” dan memenuhi kewajiban Negara untuk menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana mandat Konstitusi. 
  2. b) Mengacu pada Putusan No.105/PUU-XII/2024, MK telah membatasi frasa “orang lain” dalam rumusan Pasal 27A UU ITE tidak berlaku lagi terhadap “Lembaga Pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, korporasi, profesi atau jabatan” karena tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta menjamin rasa aman sehingga bertentangan dengan amanat Konstitusi. Selain itu, berdasarkan putusan MK yang sama, suatu hal yang dapat dikualifikasi sebagai informasi yang bersifat mencemarkan nama baik harus suatu perbuatan yang secara terang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Pengungkapan fakta dan pelaksanaan tugas peran sebagai pendamping hukum jelas tidak termasuk. 
  3. c) Ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengatur hak imunitas terhadap Pendamping tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya.

Oleh sebab itu, LBH Pers dengan ini mendesak: 

  1. Kapolri c.q Polda Sumbar untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Pembela HAM LBH Padang dan fokus dalam memberikan jaminan perlindungan atas segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap kerja-kerja pendampingan korban kekerasan seksual;
  2. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera menindak tegas segala bentuk ancaman dan intimidasi yang diduga kuat dilakukan oleh seorang Hakim dan menjatuhkan sanksi yang sesuai terhadap tindakan yang termasuk ke dalam delik pidana tersebut; 
  3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara pro-aktif untuk menyediakan layanan perlindungan terhadap Pembela HAM LBH Padang;
  4. DPR-RI untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tafsir yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Jakarta, 18 Juli 2025

Lembaga Bantuan Hukum Pers

#KamiBersamaDikiIndira

 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan