Pada Senin, 30 Juni 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melayangkan Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara kepada 2 (dua) orang Pembela Hak Asasi Manusia yakni Indira Suryani dan Diki Rafiqi. Adapun agenda panggilan tersebut dijadwalkan pada 15 dan 16 Juli 2025 dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik menurut Pasal 27A UU ITE, atas konten media sosial LBH Padang.
Konten tersebut terkait dengan hasil Putusan Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) dengan Nomor Putusan: 0050/L/IV/2025 yang memutuskan seorang Hakim berinisial B yang sebelumnya mengadili salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (16 tahun). Putusan lembaga pengawas kehakiman itu menilai teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis Sidang Pleno memberikan sanksi Sedang yakni berupa hakim non-palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Dikutip melalui beberapa sumber berita, LBH Padang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik karena Hakim B diduga berulang kali menstigma, menyudutkan dan menyalahkan korban kekerasan seksual yang masih berusia anak (16 tahun) yang didampingi oleh LBH Padang dan Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan di dalam persidangan. Hakim dinilai melanggar Kode Etik terkait berperilaku arif dan bijaksana serta tidak boleh memihak sebagaimana tertuang dalam Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Indira dan Diki merupakan eks-direktur dan direktur menjabat LBH Padang saat ini, yang secara terang melakukan advokasi pembelaan Hak Asasi Manusia melalui kerja-kerja bantuan hukum sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum). Alih-alih ‘Presisi’, Polda Sumbar justru melanggengkan praktik represi terhadap kedua Pembela HAM tersebut. Hal ini tidak hanya melukai cita-cita penegakan hukum yang adil, namun juga menginjak-injak hak atas perlindungan pemberi bantuan hukum sebagaimana yang tertuang pada Pasal 9 huruf g UU Bankum, yang berbunyi: “Pemberi Bantuan Hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum”
Merespons hal-hal tersebut di atas, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) terlebih dahulu mengingatkan Aparat Penegak Hukum sejumlah catatan berikut:
Oleh sebab itu, LBH Pers dengan ini mendesak:
Jakarta, 18 Juli 2025
Lembaga Bantuan Hukum Pers
#KamiBersamaDikiIndira