[Rabu, 25 Juni 2025] Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi dalam rangka penegakan hukum, di antaranya: (1) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, (2) PT Telekomunikasi Selular, (3) PT Indosat Tbk, dan (4) PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Adapun Substansi dari nota kesepakatan atau MoU ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi. Kejaksaan Agung menyatakan kerja sama ini disandarkan pada Pasal 30 B UU No. 11/2021 tentang Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan, berkaitan dengan wewenang kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum.
Terhadap kerjasama tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyoroti sejumlah catatan penting terkait dengan indikasi pelanggaran hak asasi manusia terkhusus hak privasi yang dilakukan oleh penyelenggara Negara:
UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan tidak mengatur sama sekali perihal kewenangan Intelijen Kejaksaan Agung untuk melakukan kerjasama perihal “PENYADAPAN” dengan badan hukum privat.
Ketentuan huruf (c) secara khusus hanya memberikan kewenangan kepada bidang intelijen penegakan hukum Kejaksaan untuk melakukan kerjasama dengan intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri. Rumusan Pasal 30B huruf (a) sampai dengan (e) tidak satupun memandatkan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan kerjasama dengan badan hukum privat – secara khusus provider penyedia layanan internet apalagi perihal kewenangan untuk melakukan penyadapan. Kesalahan fatal tersebut harus menjadi catatan bagi Kejaksaan Agung untuk segera membatalkan prosedur kerjasama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Intersepsi dan Penyadapan adalah pembatasan atas hak asasi manusia dan harus dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki regulasi dan aturan khusus yang memberikan mandat perihal batasan atas praktik intersepsi dan penyadapan yang membatasi hak privasi masyarakat. Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHAP) terbaru hanya memberikan definisi Penyadapan sebagai kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia, dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara Pasal 31 UU No.1 tahun 2024 (“UU ITE”) saat ini hanya mengatur perihal delik pidana terhadap praktik penyadapan sewenang-wenang. Putusan MK No.5/PUU-VIII/2010 secara progresif menyatakan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan melanggar hak konstitusional warga Negara dan karenanya harus mendapat persetujuan lembaga peradilan. Legislatif dalam hal ini harus terlebih dahulu segera mengesahkan produk Undang-undang terkait penyadapan bukan dengan cara menyisipkan rumusan pasal yang diatur di dalam RKUHAP nantinya.
Kebutuhan melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum tidak dapat serta merta ditanggulangi dengan pembuatan MoU. Tindakan Negara yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak fundamental warga negara harus diatur melalui peraturan pada level Undang-Undang. MoU merupakan perjanjian yang artinya merupakan kesepakatan antara masing-masing pihak, maka tidak semestinya dapat berdampak pada pihak di luar perjanjian. Penyadapan merupakan aktivitas pemantauan yang melanggar hak atas privasi. Hal ini semakin menunjukan terdapatnya urgensi atas eksistensi Undang-Undang tentang Penyadapan yang memperhatikan kepastian hukum dan keseimbangan pemenuhan antar hak-hak warga negara, serta batasan-batasan yang merujuk pada prinsip pembatasan HAM sebagaimana dianut pada prinsip siracusa.
Dokumen MoU disusun secara tertutup dan melanggar Asas Keterbukaan Informasi Publik
Problematika lainnya dalam penerbitan MoU antara Kejaksaan dengan 4 (empat) provider telekomunikasi ini juga terletak pada ketertutupan dokumen hukum tersebut. MoU atau perjanjian yang disusun oleh Lembaga Negara seperti Kejaksaan merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana mandat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sampai pers rilis ini dipublikasi, LBH Pers belum dapat mengakses produk hukum berupa MoU atau Perjanjian Kerjasama yang disusun oleh Kejaksaan Agung.
Pada hari Jumat, 11 Juli 2025 yang lalu – LBH Pers juga telah berupaya mengajukan permohonan Informasi Publik yang dilakukan secara online melalui website Kejaksaan Agung akan tetapi permohonan tidak dapat disubmit (error). Sehingga, LBH Pers secara mandiri mengajukan Permohonan Informasi secara tertulis yang dikirimkan langsung secara fisik ke kantor Kejaksaan Agung di hari yang sama melalui Surat Permohonan Informasi Publik Nomor: 39/Sk-Sek/LBHPers/VII/2025
Berdasarkan catatan tersebut, LBH Pers mendesak:
Jakarta, 14 Juli 2025
LBH Pers
Hotline: +62 821-4688-8873