Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara jurnalis Sasmito melawan VOA Indonesia, pada Senin (7 Juli 2025). Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili secara absolut. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Sasmito. Putusan sela ini sekaligus sebagai putusan akhir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkesimpulan tidak terdapat hubungan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (15) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga relasi/hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat tidak memenuhi unsur-unsur dalam suatu hubungan kerja. Majelis hakim berpatokan kepada perjanjian antara Sasmito dan VOA Indonesia pada Blanket Agreement. Karena itu, hubungan Sasmito dengan VOA Indonesia dinilai sebagai hubungan kesetaraan yang diikat dalam perjanjian umum, tidak ada hubungan atasan dan bawahan yang tidak memuat unsur upah dan perintah.
Majelis hakim juga merujuk beberapa putusan Mahkamah Agung, meskipun karakteristik pekerjaan tersebut tidak sama atau jauh dengan kerja-kerja jurnalis. Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206K/Pdt.Sus-PHI/2017 antara Mhd. Arip sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat Lawan PT. Harap Panjang sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan “Bahwa ternyata antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (15) dan Pasal 50 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang ada hanyalah hubungan kemitraan berdasarkan Surat Perjanjian Mitra Kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 1 Februari 2013 untuk melakukan pekerjaan pengangkutan, borongan maupun proyek-proyek dengan membagikan hasil/pendapatan kepada Penggugat hasil rit dari hasil pekerjaan atau borongan”, hal mana Amar Putusannya Mahkamah Agung menyatakan “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Mhd. Arip tersebut”;
Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 567K/Pdt.Sus-PHI/2009 antara M. Darwis Siregar dan kawan-kawan selaku Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat Lawan PT. Pancaran Darat Transport selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung menyatakan ”Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena ternyata Judex Facti telah benar menerapkan hukum dan lagi pula Para Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya upah sebagaimana dimaksud Pasal 157 ayat (3) Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta adanya kartu identitas pengemudi (driver) juga tidak dapat membuktikan adanya unsur perintah. Dengan demikian hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi bukan hubungan kerja karena tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu tidak ada unsur upah dan unsur perintah dan yang terbukti ada hanya unsur pekerjaan saja. Dan dalam Amar Putusannya Mahkamah Agung
menyatakan “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi M. Darwis Siregar dan kawan-kawan tersebut”;
Jurnalis Sasmito menilai rujukan majelis hakim PHI tidak tepat karena karakteristik pekerjaan di dua putusan Mahkamah Agung tersebut berbeda dengan pekerjaan jurnalis yang dilakukan setiap saat sepanjang perusahaan VOA Indonesia berdiri atau ada. Karena itu, jurnalis Sasmito pada Kamis (10 Juli 2025) telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan keadilan.
“Putusan majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, tidak akan membuat langkah saya surut untuk mendapatkan keadilan dan memperbaiki nasib jurnalis Indonesia yang bekerja di perusahaan media asing. Termasuk jurnalis VOA Indonesia yang nasibnya tidak jelas akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump,” ujar Sasmito.
“Saya akan memperjuangkan kasus ini hingga menang dan ada perubahan. Karena itu, perjuangan kasus ini, akan saya tulis sebagai buku dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris supaya bisa menjadi pembelajaran advokasi ketenagakerjaan bersama.”
Upaya kasasi ini juga mendapat dukungan dari AJI Jakarta dan AJI Indonesia.
“Sebagai organisasi profesi yang berwatak serikat pekerja akan terus mendukung seluruh upaya Sasmito dalam memperjuangkan hak sebagai pekerja. Termasuk, dalam proses hukum lanjutan menghadapi VOA Indonesia,” kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan AJI Jakarta.
“AJI Indonesia melihat majelis hakim PHI tak menjaga kedaulatan hukum, melepaskan tanggung jawab negara yang seharusnya menjaga warga negaranya dari kesewenang-wenangan media asing.”
Jakarta, 10 Juli 2025