Memperingati HUT Bhayangkara yang ke-79, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengingatkan praktik Impunitas terhadap praktik kekerasan dan serangan terhadap kebebasan berekspresi dan Kemerdekaan Pers dalam bentuk penghalang-halangan, ancaman, kekerasan hingga teror terhadap jurnalis, pers mahasiswa dan perusahaan Media. Hanya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sepanjang tahun 2025, LBH Pers mencatat setidaknya 57 (lima puluh tujuh) kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai ratusan jiwa dan pelaku kekerasan tersebut didominasi oleh Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bukan hanya itu, LBH Pers juga mencatat mandeknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berlarut-larut (undue delay).
Beberapa kasus undue delay yang saat ini ditangani oleh LBH Pers adalah kasus serangan terhadap kantor redaksi dan jurnalis Tempo.co. Dua bulan pasca laporan terhadap Terror kantor redaksi Tempo.co dan jurnalis Tempo sejak Maret 2025 ke Bareskrim Polri masih jalan di tempat, meski telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi dan belum juga ditemukan pelakunya. Selain itu, laporan Pidana terhadap Anggota Polres Manggarai atas serangan terhadap Jurnalis Floresa yang tengah melakukan peliputan hanya diberikan sanksi etik berupa permintaan maaf sementara laporan Pidananya dihentikan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Praktik pengabaian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian ini merupakan praktik pelanggengan impunitas bagi aparat pelaku kekerasan.
Penangkapan sewenang-wenang yang sering disertai dengan kekerasan terhadap terhadap jurnalis, pers mahasiswa dan Masyarakat umum pada setiap aksi publik baik demonstrasi maupun kebebasan berekspresi lainnya seperti aksi Indonesia Gelap, Peringatan Darurat, Penolakan RUU TNI, dan May Day juga menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, karena bukan hanya kekerasan akan tetapi juga penangkapan sewenang-wenang dan indikasi kuat praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Polri. Sementara itu,Perjanjian Kerja Sama Antara Dewan Pers Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 Nomor: PKS/44/Xi/2022 Tentang Teknis Pelaksanaan Pelindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan belum mampu memberikan perlindungan yang holistik untuk mencegah kekerasan terhadap Jurnalis.
Berdasarkan catatan kritis terhadap tugas dan fungsi POLRI di atas, LBH Pers mendesak:
LBH Pers
Jakarta, 1 Juli 2025
Hotline: 082146888873