secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Cipta Kerja Ditolak MK, Masih Adakah Harapan Buruh Mendapatkan Pesangon Dua Kali Ketentuan

Posted by: LBH Pers
Category: Opini
Penulis: Ahmad Fathanah Haris

Akhir tahun 2020 polemik baru muncul sejak disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan (Omnibus law). Tujuan dibentuknya undang-undang ini dari versi pemerintah agar memudahkan investor masuk ke Indonesia, tapi dari  unsur organisasi buruh menolak tegas regulasi.

Serikat pekerja melihat beleid ini berimplikasi terhadap buruh itu sendiri.  Salah satu dampak yang dirasakan adalah kompensasi yang diterima oleh buruh terhadap pemutusan hubungan kerja, sedangkan menurut Ketua umum Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) Nining Elitos, Di mana kita melihat bahwa pemerintah hari ini melahirkan regulasi itu bukannya kemudian meningkatkan perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan keadilan, tapi justru semakin menurunkan nilai-nilai itu. (CNBC Indonesia, 2023)

Ketika masih menggunakan patokan pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK bisa mendapat hitungan dua kali ketentuan perhitungan upah. Sejak pemerintah melakukan pengesahan Omnibus law sektor ketenagakerjaan perhitungan itu tidak dapat seperti itu lagi.

Terdapat kondisi yang menentukan nilai kompensasi yang didapatkan oleh buruh misalnya dalam peraturan turunan Omnibus law dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Pengaturannya terdapat di Pasal 43, di mana perusahaan dapat melakukan efisiensi dalam kondisi ini buruh hanya mendapatkan kompensasi dengan perhitungan Pesangon 1 (satu) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak. Ada pula yang mendapatkan pesangon 0,5 (nol koma lima) jika kondisi perusahaan telah mengalami kerugian.

Kondisi-kondisi pemutusan hubungan kerja seperti dalam Omnibus law ini tentunya merugikan pekerja dan mengurangi jaminan perlindungan. Hal tersebut merupakan salah satu polemik yang muncul dalam kluster Ketenagakerjaan dalam UU No 11/ 2020 Tentang Cipta kerja dan masih banyak kluster yang tidak berpihak ke masyarakat.

Menjawab polemik tersebut sejumlah masyarakat sipil mengajukan Permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dengan No. 91/PUU-XVIII/2020, di mana salah satu amar putusannya berbunyi memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diucapkan, jika tidak menjalankan maka Undang-undang yang lama akan diberlakukan lagi.

Menjawab atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah menerbitkan Perpu No. 2/2023, yang telah disahkan menjadi UU No. 6/2023 tentang cipta kerja, setelah dibandingkan antara UU No 11/2020 dengan UU No. 6/2023 kurang lebih tidak jauh berbeda. Tanggal 2 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi memutus 5 perkara terkait pengujian UU Cipta Kerja serta memisahkan objek yang diuji yaitu 2 diantaranya terkait Pengujian Formil dan selebihnya terkait Pengujian materil, dalam amar pertimbangannya menyebutkan pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan.

Sejak diberlakunya Omnibus law perkara-perkara hubungan Industrial yang masuk ke pengadilan Hubungan industrial mengalami penurunan diduga adanya faktor tuntutan yang dituntut tidak seperti sebelumnya misalnya nilai kompensasi sebelumnya bisa mendapatkan pesangon 2 kali ketentuan namun sekarang tidak seperti itu.

Pada kasus pemutusan hubungan kerja dalam perkara No 42/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Bdg, Buruh tersebut menuntut keadilan, dilatarbelakangi oleh adanya Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak di Pasal 52 ayat 2 PP No. 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, sehingga hal itu tidak diterima oleh Buruh karena PHK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sehingga pihak penggugat meminta untuk diperkerjakan kembali namun ditolak oleh pihak perusahaan. Akhirnya permasalahan ini bergulir ke Pengadilan hubungan Industrial Bandung.

Diketahui dalam amar pertimbangan, Majelis Hakim membatalkan Surat PHK yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehingga Majelis Hakim berpandangan bahwa Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat disharmonis merujuk pada Yurisprudensi Putusan No. 299 K/Pdt.Sus/2012 Jo Putusan No. 700 K/Pdt.2022. Hal yang menarik dalam putusan ini dalam amar pertimbangannya yaitu putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat didasari pada disharmonis merujuk pada ketentuan UU No 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang maupun PP No. 35/ 2021, tidak diuraikan nilai kompensasi putusan hubungan kerja karena disharmonis maka majelis hakim berpandangan Tergugat membayar kepada Penggugat dengan kompensasi PHK terdiri dari uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan karena PHK tersebut disharmonis.

Adanya perubahan peraturan perundang-undangan pada aspek ketenagakerjaan tidak menghilangkan nilai-nilai yang tumbuh dalam putusan pengadilan sebelumnya salah satunya terkait Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan disharmonis sehingga menjadi alasan hukum Penggugat layak mendapatkan kompensasi berupa pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian Hak didasari pada Putusan No. 299 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 18 Juli 2012 Jo Putusan No. 700 K/Pdt.2022 tertanggal 12 Maret 2012.

Pada PP No. 35/ 2021, terdapat kurang lebih 14 (empat belas) jenis kondisi buruh dapat diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan dalam kasus-kasus yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers setidaknya ada beberapa kondisi yang paling banyak dialami oleh pekerja media yaitu terkait perusahaan melakukan efisiensi baik itu belum mengalami kerugian atau telah mengalami kerugian.

Belajar dari Putusan No. 42/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Bdg segala sesuatu yang belum diatur dalam UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja berserta peraturan turunannya, khususnya terhadap 14 jenis kondisi pemutusan hubungan kerja maka menjadi alasan hukum buruh dapat menuntut Kompensasi dengan pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian Hak, sebagai contoh yang tidak termasuk dalam kondisi tersebut adalah PHK disebabkan disharmonis, Pemutusan hubungan kerja dikarenakan adanya reorganisasi/restrukturisasi pada Putusan No. 295/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt Pusat dan Pemutusan hubungan kerja karena dimutasi ke perusahaan lain Putusan No. 26/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks. terhadap hal itu buruh berpotensi mendapatkan Kompensasi persis dengan Pemutusan hubungan kerja dikarenakan disharmonis.

Terhadap contoh kasus tersebut setidaknya buruh ketika mengalami pemutusan hubungan kerja, dalam hal 14 kondisi tersebut buruh tidak serta-merta menerima keputusan Perusahaan tanpa melalui proses penyelesaian hubungan Industrial.

 

 

 

 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan