secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Pekerja Pers Menang di PHI dan Berhak Atas Uang Pesangon

Posted by: LBH Pers
Category: Advokasi, Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers, Publikasi

Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta mengabulkan gugatan perselisihan hak yang diikuti dengan permohonan pemutusan hubungan kerja Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKKFG).

Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan Penggugat menerima upah tidak tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut sehingga Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan berdasarkan pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam pertimbangan hakim menyatakan “cukup beralasan Penggugat mengajukan gugatan” sehingga dalam putusan Hakim pada tanggal 24 Januari 2019 menyatakan.

Dan dalam amar putusanya menyatakan:
1. Bahwa eksepsi Tergugat (PT. Gaya Gavorit Press) ditolak.
2. Bahwa Pihak Perusahaan Terbukti bersalah melakukan pembayar tidak tepat waktu mulai dari Februari 2016, Juni 2016, Juli 2017 hingga Desember 2017 serta Januari 2018 hingga September 2018.
3. Bahwa penggugat demi hukum putus hubungan kerja.
4. Bahwa pihak Penggugat mendapatkan uang konpensasi sebesar 2 PMTK.

Langkah pengajuan gugatan ini adalah upaya terakhir lantaran pihak pekerja tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum, sampai kapan gajinya akan dicicil.

Sebelumnya para pekerja media majalah femina yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKKFG) telah melakukan penuntutan hak gaji yang belum dibayarkan oleh PT. Gaya Gavorit Press (anak perusahaan dari Femina Group).

Kasus ini telah bergulir lama sejak 20 September 2017, Para pekerja didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Pers menuntut hak-hak normatif yang belum dibayarkan oleh PT. Gaya Gavorit Press. Hak-hak normatif tersebut di antaranya adalah hak atas gaji dan THR yang sebagian tertunggak, transparansi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan uang simpanan karyawan.

Atas keluarnya putusan tersebut, kami mendesak Pihak Perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hukum tersebut dan jika pihak perusahaan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini maka kami meminta Tergugat untuk tidak mencicil kembali upah para pekerjanya sampai dengan selanjutnya.

Jakarta, 29 Januari 2019
Lembaga Bantuan Hukum Pers

Narahubung:
Ahmad Fathanah 085341168026

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan