Jakarta 7 Mei 2024- Dua media daring dan wartawan di Makassar, digugat secara perdata setelah menerbitkan berita terkait non-aktif atau mutasi dan demosi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Perkara dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks itu merupakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap media atau perusahaan pers serta wartawan yang dapat berbahaya dan berdampak besar pada keberlangsungan Perusahaan Pers dan sekaligus kemerdekaan pers di Indonesia.
Penggugat telah melayangkan gugatan dengan tuntutan kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) dan gugatan kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah).
Bahwa penggunaan gugatan hukum semacam itu telah banyak digunakan untuk membungkam kritik serta mematikan keberlanjutan aktivitas jurnalistik media tertentu yang sekaligus akan mengancam kemerdekaan pers. Sehingga gugatan semacam ini dapat disebut sebagai tuntutan hukum yang tidak dapat dibenarkan melawan kemerdekaan pers (Unjustifiable Lawsuits against Press Freedom). Gugatan hukum terhadap media dan wartawan ini sudah pernah terjadi di Makassar, pada 2022 lalu. Saat itu enam media digugat secara bersamaan.
LBH Pers sebagai organisasi nirlaba yang melaksanakan kerja-kerja bantuan hukum cuma-cuma, memberikan pendidikan dan pelatihan hukum, melakukan penelitian, kampanye dan pengembangan jaringan serta advokasi kebijakan mempunyai kepentingan terhadap kasus-kasus yang mengancam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Kepentingan tersebut dimaksudkan guna menjaga muruah demokrasi yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat sipil, melalui berbagai saluran komunikasi. Sehingga alasan LBH Pers menjadi Amici dalam perkara ini bertujuan agar kemedekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi tetap terjaga di Indonesia.
Setelah mempelajari fakta hukum yang diperoleh dari berbagai sumber, LBH Pers menilai dan memberi pendapat yang kemudian telah diuraikan dalam dokumen amicus curiae yang telah diserahkan kepada majelis hakim untuk menjadi pertimbangan pada 7 Mei 2023. Adapun pendapat hukum LBH Pers diuraikan dalam poin-poin, yakni;
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi, mengatakan bahwa Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada hakim terkait gugatan terhadap media dan wartawan. Ia juga mengatakan, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.
“Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae,” ungkapnya.
Amicus Curiae ini berasal dari tradisi Hukum Romawi. Sejak abad ke-9, praktek ini mulai lazim di negeri-negeri dengan sistem Common Law, khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasus-kasus besar dan penting. Selanjutnya pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam Amicus Curiae secara luas tercatat dalam All England Report.
Dalam sistem hukum Indonesia, pada umumnya dikenal adanya kewajiban hakim untuk mengadopsi nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Dari norma ini, hakim tidak boleh hanya terpaku pada jenis-jenis alat bukti yang sudah diatur di dalam aturan tertulis saja tetapi juga harus menggali, mencari dan menemukan segala perkembangan hukum yang ada, salah satunya dalam bentuk Amicus Curiae yang dapat diberikan oleh pihak ketiga non-intervensi dalam kasus yang sedang diperiksa terutama kasus-kasus yang berdampak publik dan juga mengandung nilai-nilai hak asasi manusia.
Unduh dokumen amicus curiae pada kolom di bawah!