Perkara nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks merupakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap media atau perusahaan pers serta wartawan yang dapat berbahaya dan berdampak besar pada keberlangsungan Perusahaan Pers dan sekaligus kemerdekaan pers di Indonesia. Penggugat telah melayangkan gugatan dengan tuntutan kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) dan gugatan kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah).
Praktik penggunaan gugatan hukum semacam itu telah banyak digunakan untuk membungkam kritik serta mematikan keberlanjutan aktivitas jurnalistik media tertentu yang sekaligus akan mengancam kemerdekaan pers. Sehingga gugatan semacam ini dapat disebut sebagai tuntutan hukum yang tidak dapat dibenarkan melawan kemerdekaan pers (Unjustifiable Lawsuits against Press Freedom). Sehingga alasan LBH Pers menjadi Amici dalam perkara a quo, bertujuan agar kemedekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi tetap terjaga di Indonesia