Jakarta, 7 Oktober 2026 — DPR RI tengah mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Naskah RUU hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tertanggal 31 Agustus 2026 telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Proses pembahasan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna yang seharusnya menjamin hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk mendapatkan penjelasan yang cukup atas tanggapan penyusun UU terhadap masukan publik.
Selain itu, RUU Penyiaran masih mengatur norma hukum yang bermasalah dan mengancam independensi pers. Meskipun larangan penyiaran laporan investigasi telah dikeluarkan, RUU ini masih membuka celah campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam kerja pers, sekaligus berisiko melemahkan kewenangan Dewan Pers yang dibentuk berdasarkan amanat UU Pers.
RUU ini juga memuat bab baru tentang Penyelenggaraan Platform Digital yang mencakup Pasal 34A sampai dengan Pasal 34Q. Bab ini menempatkan layanan streaming dan seluruh konten buatan pengguna di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Persoalannya, bab tersebut tidak sekadar mengatur pendaftaran layanan digital. Komdigi diberi kewenangan untuk menjatuhkan denda kepada platform, memerintahkan penghapusan (take down) konten, hingga memblokir platform yang tidak memenuhi kewajiban moderasi konten. Pola ini serupa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Ketentuan pemblokiran dalam PP tersebut telah digugat di Mahkamah Agung oleh koalisi masyarakat sipil.
Merespons hal tersebut, LBH Pers memiliki pandangan sebagai berikut:
Pertama, RUU Penyiaran menjangkau hampir seluruh konten di ruang digital
Dalam Pasal 1 angka 18, RUU Penyiaran mendefinisikan penyelenggara platform digital sebagai setiap orang atau badan usaha yang mengelola atau menyajikan konten melalui layanan streaming maupun platform konten buatan pengguna. Konten digital pun didefinisikan sangat luas, termasuk suara, gambar, teks, maupun video yang diunggah oleh platform ataupun oleh pengguna. Artinya, yang diatur tidak lagi terbatas pada siaran, tetapi mencakup hampir semua unggahan di internet, mulai dari kanal media daring, akun jurnalis, kreator, hingga akun pribadi pengguna. Undang-undang yang semestinya mengatur penyiaran justru berubah menjadi alat pengendalian ekspresi di ruang digital.
Kedua, legitimasi praktik moderasi konten oleh Komdigi
RUU Penyiaran melarang platform mengedarkan konten yang dianggap melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS), melanggar hukum dan mewajibkan platform menyaring serta menghapus konten tersebut secara cepat. Ketentuan itu tidak mengecualikan produk jurnalistik yang dipublikasikan di ruang digital. Platform yang tidak memenuhi kewajiban ini menghadapi ancaman sanksi dalam Pasal 34J dan Pasal 34K, mulai dari teguran, denda, penghapusan konten, hingga pemblokiran.
Dalam skema ini, Komdigi menjadi pihak yang menerima pengaduan, menilai pelanggaran, memerintahkan penindakan, sekaligus menjatuhkan sanksi. Platform baru dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah sanksi dijatuhkan. Untuk memulihkan akses, platform harus memenuhi syarat dalam Pasal 34L, antara lain menghapus secara permanen konten yang menjadi dasar pemblokiran dan membayar denda. Tekanan denda dan ancaman blokir ini dapat mendorong platform menghapus konten secara berlebihan demi menghindari sanksi. Akibatnya, konten jurnalistik, kritik, dan informasi kepentingan publik ikut terancam dibatasi.
Ketiga, replikasi regulasi moderasi konten bermasalah
Pasal 1 angka 18 RUU Penyiaran memposisikan Ekspresi warga di platform konten buatan pengguna (user-generated content/UGC) sama dengan kegiatan lembaga penyiaran merupakan kekeliruan dan berisiko menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Tata kelola ruang digital dan platform telah diatur dalam UU ITE, PP 71/2019, Permen 5/2020 dan sejumlah kebijakan lainnya.
Unggahan di ruang digital merupakan wujud kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang sah secara konstitusional, serta dijamin secara universal dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Undang-undang yang semestinya mengatur ranah penyiaran tidak boleh disalahgunakan menjadi instrumen kontrol sosial seperti pada era otoritarian.
Sebelumnya, LBH Pers bersama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) telah mengajukan uji materi atas ketentuan pemblokiran dalam PP 71/2019 di Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut memberi pemerintah kewenangan memblokir konten dengan alasan yang sangat lentur, antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Klausul serupa muncul dalam Pasal 34J RUU Penyiaran melalui melarang atas konten bermuatan hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum atau membahayakan ketertiban umum dan keamanan nasional.
Rumusan semacam ini tidak memberi batas yang jelas mengenai konten apa yang sebenarnya dilarang. Istilah seperti ketertiban umum dan keamanan nasional dapat diartikan secara luas, bergantung pada kepentingan pihak yang berwenang. Ketika penafsiran itu berada di tangan pemerintah, kritik terhadap kebijakan, laporan investigasi, hingga pemberitaan tentang aksi protes berisiko dicap mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan. Kelenturan inilah yang digugat dalam PP 71/2019 dan kini justru hendak diperkuat melalui RUU Penyiaran.
Keempat, pelemahan Dewan Pers dan kemerdekaan pers
RUU Penyiaran berisiko memberangus terhadap rezim kemerdekaan pers yang selama ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sebagian besar media massa kini beroperasi secara digital.
RUU Penyiaran mengubah Pasal 42 dengan mewajibkan muatan jurnalistik, baik yang dipublikasikan melalui spektrum penyiaran konvensional (televisi dan radio) maupun di platform digital, harus tunduk pada P3 dan SIS yang disusun KPI serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan akan nyata mempengaruhi posisi UU Pers sebagai regulasi yang mengatur praktik jurnalistik. Sebab rumusan yang berlaku saat ini mengharuskan wartawan penyiaran menaati Kode Etik Jurnalistik. Penyelesaian sengketa jurnalistik pun dirujuk ke peraturan perundang-undangan secara umum, tanpa penegasan mengenai UU Pers maupun kewenangan Dewan Pers.
Di saat yang sama, jalur pengaduan dalam Pasal 52 memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran konten digital langsung kepada Menteri. Ketentuan ini akan mencabut fungsi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengawasi Kode Etik Jurnalistik (termasuk di dalamnya Konten Digital) dan membuka jalan bagi Negara untuk melakukan pembredelan dan sensor berlebih terhadap produk jurnalistik investigatif dan kritik terhadap kebijakan Negara.
Akibatnya, sebuah berita di kanal digital media dapat diadukan atas tuduhan hoaks atau pencemaran nama baik, lalu berisiko dihapus atau diblokir sebelum sengketanya ditangani Dewan Pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) memberi Dewan Pers fungsi untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan mengupayakan penyelesaian pengaduan atas pemberitaan. Karena itu, pengaduan atas karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu ditangani Dewan Pers. UU Pers pun menjamin bahwa pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketidakjelasan peran Dewan Pers dalam RUU Penyiaran membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil alih penilaian atas karya jurnalistik.
Merespons bahaya nyata intervensi berlebih negara terhadap ruang digital dan ancaman serius terhadap demokrasi, LBH Pers menyatakan sikap tegas untuk menolak RUU Penyiaran dan mendesak: