Nama | Pekerja Media |
Kasus | Perselisihan Hubungan Industrial |
Kota Asal | Jakarta |
Jakarta, Undang-undang (UU) Cipta Kerja resmi diketuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah RI. Keputusan ini menimbulkan banyak sekali polemik bagi pekerjaan. Isi muatannya, terkhusus pada klaster ketenagakerjaan, nampak jelas perhatian DPR dan Pemerintah tidak pada perbaikan nasib buruh yang kian hari kian disepelehkan. Muatannya lebih banyak menguntungkan urusan pengusaha.
Ditambah lagi virus covid-19 yang melanda di dunia yang menimbulkan dampak yang negatif bagi seluruh negara, semua industri termasuk industri media kian hari kian terpuruk. Pekerja kian diterot ancaman PHK sepihak, bahkan ada juga yang bekerja tetapi upah dipangkas atau tidak dibayar tepat waktu hingga hitungan tahun.
Kondisi ini yang membuat salah satu video jurnalis yang berkerja di salah satu televisi swasta nasional mengadu dan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Dia dan beberapa pekerja media lainnya telah bekerja bertahun – tahun tapi hak gajinya tidak dibayar secara full atau dicicil setiap bulannya. Untuk itu mereka ingin memperjuangkan haknya tetapi tidak cukup memahami seluk beluk hukum ketenagakerjaan.
DI sisi lain, secara aturan UU Cipta Kerja hal tersebut tidak diperbolehkan tanpa ada alasan yang real ketidak-mampuan perusahaan, atas dasar tersebut sejumlah karyawan meminta LBH Pers untuk membantu mendampingi secara hukum menuntut hak karyawan yang belum diberikan tersebut.
Dalam proses bipartit, para pekerja didampingi LBH Pers melakukan musyawarah menghadapi manajemen perusahaan. Dalam pembahasan yang cukup panjang dan beberapa kali agenda pertemuan, perusahaan akhirnya menyanggupi pembayaran kompensasi PHK berupa uang pesangon berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja , uang penghargaan masa kerja.
Nilai kompensasi yang diperoleh pekerja saat itu tentu sangat kecil jika dibandingkan saat masih berlakunya UU Ketenagakerjaan. Namun melihat kondisi perekonomian global, kebutuhan ekonomi keluarga dan perlindungan hukum ketenagakerjaan yang tidak memihak, para pekerja akhirnya menerima penawaran tersebut.
Pada akhir bulan Agustus 2022 akhirnya perusahaan memberikan hak pekerja yang dituntut, proses demi proses teman-teman selalu mengikuti arahan LBH Pers. Para pekerja sangat terbantu dengan adanya pendampingan LBH Pers, sehingga hak-hak pekerja yang tadinya tidak diberikan, akhirnya perusahaan dapat memenuhi sedikit kewajibannya kepada pekerja khususnya pekerja di industri media.
Terimakasih untuk LBH Pers semoga ke depannya LBH Pers lebih keras lagi memberikan teguran keras kepada perusahaan khususnya perusahaan industri media yang “nakal”.