secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

PTUN Tidak Cermat Menilai Fakta Persidangan, Koalisi Gugat ART Akan Ajukan Banding

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Siaran Pers Koalisi Gugat ART 

Jakarta, 7 Oktober 2026 — Koalisi Gugat ART mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan terhadap tindakan Presiden Prabowo dalam menandatangani perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak diterima. Majelis menerima eksepsi tergugat mengenai gugatan salah pihak atau error in persona.

Koalisi menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta dan pembuktian yang telah disampaikan penggugat dalam persidangan. Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding dan melanjutkan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Gugatan secara tegas ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia atas tindakannya menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Identitas pejabat, tindakan yang disengketakan, dan waktu tindakan telah diuraikan secara jelas.

Dalam persidangan, penggugat mengajukan bukti mengenai penandatanganan ART oleh Presiden Prabowo dengan Presiden Donald Trump. Sebagaimana diuraikan dalam kesimpulan penggugat, bukti T-4 yang diajukan Tergugat sendiri juga mengkonfirmasi tindakan tersebut. Bukti itu bersesuaian dengan publikasi resmi pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

“Presiden yang menandatangani ART, dan Presiden pula yang kami gugat atas tindakan tersebut. Bukti tergugat sendiri mengkonfirmasi penandatanganan itu. Kami menilai putusan ini tidak cermat membaca objek gugatan dan fakta persidangan. Kami akan mengajukan banding karena tindakan Presiden harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Muhamad Saleh, Peneliti Hukum CELIOS.

Koalisi Gugat ART terdiri atas CELIOS, Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, Trend Asia, WALHI, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan SAFEnet. Gugatan diajukan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas tindakan yang berdampak luas terhadap ekonomi, lingkungan hidup, hak perempuan, kebebasan pers, dan hak digital masyarakat.

Alasan Salah Pihak Tidak Sejalan dengan Pembuktian 

Penggugat telah menjelaskan bahwa keterlibatan kementerian, diplomat, ataupun tim perunding dalam penyusunan ART tidak mengubah siapa yang melakukan tindakan penandatanganan. Keterlibatan pihak-pihak tersebut pada tahap perundingan tidak dapat begitu saja menghapus tanggung jawab pejabat yang menandatangani perjanjian.

Objek gugatan adalah tindakan pemerintahan Presiden dalam menandatangani ART. Penggugat meminta pengadilan memeriksa apakah tindakan tersebut dilakukan sesuai hukum nasional, prosedur yang berlaku, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Karena itu, penerimaan eksepsi salah pihak menimbulkan pertanyaan mendasar: apabila Presiden melakukan tindakan yang disengketakan, mengapa Presiden dianggap bukan pihak yang tepat untuk dimintai pertanggungjawaban?

Koalisi menilai persoalan ini harus dikoreksi pada tingkat banding. Pengadilan perlu memeriksa secara utuh hubungan antara tindakan yang digugat, pejabat yang melakukannya, dan bukti-bukti yang telah diajukan.

Persoalan Prosedur dan Ketimpangan ART Belum Terjawab

Selama persidangan, penggugat mengajukan 54 entri bukti surat serta menghadirkan keterangan yang menguraikan persoalan prosedur, ketimpangan kewajiban, dan dampak ART terhadap kepentingan masyarakat.

Pembuktian penggugat menunjukkan persoalan konsultasi dengan DPR, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan ketersediaan naskah resmi Bahasa Indonesia. Penggugat juga mempersoalkan tidak adanya tanggapan atau penyelesaian atas keberatan administratif yang telah disampaikan kepada Presiden.

Dalam pembuktian yang disampaikan penggugat, teridentifikasi sedikitnya 39 kewajiban asimetris serta potensi kebutuhan pembentukan atau perubahan 117 peraturan nasional. Penggugat menguraikan bagaimana komitmen tersebut berpotensi mempersempit ruang kebijakan Indonesia dalam melindungi industri nasional, UMKM, pekerja, petani, BUMN, dan kepentingan publik.

“Kami menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menilai bukti dan fakta persidangan. Kami telah membuktikan bahwa Presiden Prabowo menandatangani ART bersama Presiden Donald Trump, yang juga diperkuat oleh bukti Tergugat berupa dokumen ‘Implementation of the Agreement Toward a NEW GOLDEN AGE for U.S.-Indonesian Alliance’ tertanggal 19 Februari 2026. Kami juga telah menunjukkan ketimpangan kewajiban dan luasnya dampak ART terhadap regulasi dan kepentingan nasional. Putusan tidak dapat diterima tidak boleh menutup pemeriksaan atas persoalan tersebut. Kami akan mengajukan banding terhadap putusan a quo agar substansi dan pertanggungjawaban atas ART tetap diuji secara serius,” ujar Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ). 

Di sisi lain, ruang partisipasi masyarakat dalam proses perjanjian perdagangan semakin sempit. Masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses ART, sementara ketika menempuh jalur hukum, pengadilan belum cukup cermat mempertimbangkan substansi dan fakta persidangan. Akibatnya, perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat tetap berjalan tanpa partisipasi dan pengujian hukum yang memadai, tutup Maulana.

Koalisi menegaskan bahwa putusan tidak diterimanya gugatan tidak dapat digunakan sebagai pembenaran bahwa ART telah dinyatakan sah atau seluruh keberatan penggugat telah terbantahkan. Persoalan yang disampaikan selama persidangan tetap membutuhkan jawaban substantif dari pemerintah.

Risiko terhadap Lingkungan, Pers, dan Hak Publik

Penggugat juga menguraikan risiko komitmen ART di bidang investasi, energi, dan mineral kritis terhadap perlindungan lingkungan serta ruang hidup masyarakat. Konsekuensi tersebut harus diperiksa bersama dampaknya terhadap perempuan, petani, pekerja, dan komunitas yang menghadapi ekspansi industri.

Di bidang pers, penggugat menyoroti Article 3.3 ART yang membatasi persyaratan bagi penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau pembagian keuntungan.

Penggugat menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah membangun hubungan yang adil antara platform digital dan perusahaan pers. Dampaknya menyangkut keberlangsungan jurnalisme, kesejahteraan jurnalis, dan hak masyarakat memperoleh informasi berkualitas.

“Persoalan kebebasan pers dan keberlangsungan jurnalisme sudah kami uraikan dalam persidangan. Ketika kewenangan negara untuk mengatur tanggung jawab platform digital dibatasi, hak publik atas informasi ikut dipertaruhkan. Kami akan melanjutkan perjuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara agar tuntutan perlindungan tersebut memperoleh pemeriksaan hukum yang semestinya,” ujar Chikita Edrini Marpaung dari LBH Pers.

Koalisi Akan Melanjutkan Upaya Hukum

Koalisi Gugat ART akan mengajukan banding untuk meminta koreksi terhadap putusan PTUN Jakarta. Koalisi mendesak pengadilan segera menyediakan salinan putusan lengkap agar pertimbangan penerimaan eksepsi salah pihak dapat diperiksa dan ditanggapi dalam proses banding.

Koalisi juga mendesak pemerintah membuka dokumen pembentukan ART, kajian dampak, pemetaan regulasi yang terdampak, serta naskah atau terjemahan resmi Bahasa Indonesia. DPR harus menjalankan pengawasan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang akan menanggung konsekuensi perjanjian.

Perjuangan koalisi akan berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Presiden menggunakan kewenangan publik ketika menandatangani ART. Penggunaan kewenangan tersebut harus tunduk pada hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

 

Narahubung:

 

Muhamad Saleh, CELIOS +62 821-3329-0067

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif IGJ +62 812-1002-5135

Chikita Edrini Marpaung, LBH Pers +62 821-4688-8873 


Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan