secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Perlindungan Hukum Fact Checker Sebagai Pembela Ham Dalam Kerangka Hukum di Indonesia

Posted by: LBH Pers
Category: Penelitian

Di Indonesia, serangan yang dialami oleh fact checker salah satunya dialami oleh Jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam. Dirinya menjadi sasaran serangan doxing setelah menerbitkan artikel di mana redaksi mencoba memverifikasi keterkaitan antara seorang politisi dengan pendiri Partai Komunis di Sumatera Barat—padahal keterkaitan tersebut tidak ada. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bersama afiliasinya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengecam serangan daring ini dan mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki insiden tersebut. Ini bukan pertama kalinya jurnalis menjadi sasaran serangan doxing. Pada tahun 2018, tiga jurnalis mengalami doxing, dan informasi pribadi mereka disebarkan di internet. Tahun lalu, jurnalis dari beberapa media, termasuk Tabloid Jubi di Papua, juga menghadapi intimidasi dan serangan doxing. Bulan lalu, dua pemeriksa fakta dari Tempo.co menjadi target doxing setelah mereka membantah informasi terkait Covid-19.

Skema perlindungan terhadap pemeriksa fakta (fact checker) menjadi agenda penting yang patut menjadi perhatian bagi masyarakat sipil. Hingga saat ini kedudukan hukum fact checker masih bersifat sangat kabur.  Pasalnya, fact checking tidak hanya dapat dilakukan oleh Jurnalis sebagai bagian dari Profesinya – namun juga dapat dilakukan oleh komunitas masyarakat sipil. Klasifikasi pemeriksa fakta dapat dikategorikan ke dalam dua jenis model organisasi yang berbeda yakni Fact Checking di bawah naungan Ruang Redaksi dan yang kedua adalah organisasi Masyarakat sipil atau dikenal dengan istilah ‘NGO Model’ (Graves & Cherubini, 2016) yang bisa diinisiasi oleh kelompok mahasiswa, akademisi, ahli dan kelompok independen lainnya.

Unduh dokumen Perlindungan Hukum Fact Checker Sebagai Pembela Ham Dalam Kerangka Hukum di Indonesia di bawah :

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan