secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Modul Pelatihan INSTRUMEN HUKUM DAN KERENTANAN DALAM KERJA-KERJA PERS BAGI JURNALIS

Posted by: LBH Pers
Category: Modul

Tujuan dibentuknya suatu Undang-Undang adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang salah satunya digunakan untuk mengatur perilaku warga negara dan penyelenggara negara, membatasi kekuasaan serta menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang yang baik adalah undang-undang yang pembentukannya melibatkan partisipasi publik dari masyarakat atau warga negara agar undang-undang atau peraturan tersebut tepat guna dan dapat menjawab tantangan serta isu yang berkembang di masyarakat.

Dewasa ini, pembentukan peraturan perundang-undangan seringkali tidak bersesuaian dengan keinginan masyarakat. Partisipasi publik dari masyarakat juga seolah hanya menjadi “pelengkap” untuk menggugurkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah juga telah mengklaim Undang-Undang merupakan produk politik dan tidak bisa menyenangkan semua pihak. Artinya, ruang masyarakat yang mengimpikan terlaksananya peraturan perundang-undangan yang “berpihak” dan “ramah” terhadap masyarakat serupa dengan peribahasa “jauh panggang dari api”. Oleh karena hal tersebut di atas, Jurnalis, sebagai masyarakat dan warga negara tentunya tidak terlepas dari Undang-Undang yang telah disahkan oleh legislatif. Dengan demikian jurnalis perlu untuk mengetahui dan memahami terkait dengan instrumen-instrumen hukum yang dapat berpotensi dan menjadi celah kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Modul Pelatihan Instrumen Hukum dan Kerentanan Bagi Jurnalis ditujukan secara khusus bagi jurnalis, dalam menyusun karya jurnalistik guna menghindari potensi kriminalisasi dan apabila terjadi kriminalisasi dapat mengetahui peluang dan resiko apabila menjadi korban kriminalisasi. Substansi dan isi dari modul ini memuat hal-hal seputar instrumen hukum yang berpotensi mejadi peluang kriminalisasi dan kerentanan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Oleh karenanya, setelah dilaksanakannya pelatihan ini peserta pelatihan dapat mengetahui instrumen hukum dan kerentanan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Mengapa mengetahui instrumen hukum kebebasan berekspresi dan kerentanan itu penting?

Instrumen hukum yang berlaku atau biasa dikenal dengan nama hukum postif adalah undang-undang yang berlaku dan berlaku bagi seluruh warga negara. Sebagaimana asas fiksi hukum sebagaimana pengejawantahan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 81 yaitu agar setiap orang mengetahui peraturan perundang-undangan harus diundangkan yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah. Oleh karenanya sebagai jurnalis penting untuk mengetahui instrumen-instrumen hukum dari peraturan perundang-undangan mana yang berlaku saat ini yang dapat berpotensi celah kriminalisasi agar kemudian dapat tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik secara maksimal.

Unduh dokumen INSTRUMEN HUKUM DAN KERENTANAN DALAM KERJA-KERJA
PERS BAGI JURNALIS di bawah :

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan